Bersama Camat dan Lurah, Koramil 02/TP Ikuti Sosialisasi Komcad dari Pangdam I/BB

Jumat, 20 Januari 2023 - 13:53:38 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Perekrutan Komponen Cadangan (Komcad), bertujuan untuk membantu Pemerintah dalam menyiapkan sistem Pertahanan Negara secara dini. 

Melalui pembinaan Komcad agar terwujud kekuatan Komcad yang siap dimobilisasi sebagai kekuatan pengganda komponen utama pada fungsi Pertahanan Negara.

Dan untuk itu Danramil 02/TP, Lettu Cba (K) Karnilawati bersama personil,  camat Tanah Putih,  Camat Tanjung Medan, lurah,  datuk penghulu PT PHR, dan PT PHES pada Jumat (20/1/2023) mengikuti sosialisasi Komcad dari Pangdam I/BB.

Dimana, kegiatan ini dibuka langsung oleh Pangdam I/BB, Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin SE Msi yang di wakili Aster Kodam I/BB, Mayjen TNI Dadang, Brigjen TNi Fahrid dan Kolonel Arm Rudi Setiawan.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Muhammad Erfani SH MTr (Han) yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/Tp, Lettu Cba (K) Karnilawati membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

" Dimana, perekrutan komponen cadangan (Komcad) tahun 2023 wilayah Kodam I/BB sebanyak 500 orang atau satu batalyon untuk Matra Darat, melaksanakan kampanye untuk perekrutan komponen cadangan (Komcad), serta tentang cara pelaksanaan pendaftaran dan seleksi," ujarnya. 

Danramil juga mengungkapkan, bahwa tujuan pembentukan Komcad dibutuhkan untuk meningkatkan kekuatan Komponen Utama (TNI) dalam mempertahankan kedaulatan negara.

" Keutuhan wilayah dan keselamatan segenap bangsa dari berbagai ancaman yang dapat saja muncul di tengah-tengah masyarakat," terang Lettu Cba (K) Karnilawati. 

Selain pelatihan,  masih kata Danramil lagi negara juga akan memberikan uang saku, jaminan asuransi dan kebutuhan lainya selama pelatihan.Bila anggota Komcad tersebut adalah Mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

" Adanya pendaftaran ini merupakan kesempatan bagus kepada generasi muda untuk turut serta dalam upaya pembelaan negara. Komponen ini nantinya akan memperkuat komponen utama pertahanan jika negara berada dalam keadaan bahaya atau darurat, hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dan UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1 tentang upaya bela negara,” tutupnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ