Dijadikan Tsk Oleh Satnarkoba Polres Rohil! Pengacara D Siregar Ajukan Prapid

Selasa, 29 November 2022 - 16:16:16 WIB Cetak

Ujung Tanjung -- Pengacara D Siregar mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya oleh Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir .Gugatan prapid tersebut didaftarkan pada Senin 28 Nopember 2022.

Permohonan Praperadilan D Siregar SH diwakili Kuasa hukumnya Rahmad Hidayat SH, Masridodi Manguncong SH dan Nasrudin SH Tim Advokat Law Office Rahmad HD & Partners. Sementara sebagai Termohon Praperadilan yakni Kepala Kepolisian Daerah Riau cq Kepala Kepolisian Resort Rokan Hilir cq Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort Rokan Hilir.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor 04/Pid.Pra/2022/PN Rhl itu didaftar pada 28 November 2022 di Pengadilan Negeri Rokan Hilir tersebut dikutip dari petitum gugatannya, sehubungan dengan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan, dan penahanan secara tidak sah dan melawan hukum atas diri Pemohon.

Hal tersebut disampaikan Rahmad Hidayat selaku Advokat Law Office Rahmad HD & Partners bahwa gugatan Praperadilan tersebut terkait penangkapan kliennya D Siregar, S.H (42) seorang Advokat pada
 Rabu 21 September 2022 sekira pukul 21.30 Wib tepatnya dikediamannya di Lisa Queen Salon Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

Bahwa tindakan Termohon yang secara prematur dan sewenang-wenang menetapkan diri Pemohon sebagai tersangka berdasarkan Laporan Polisi No : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 tersebut, padahal Pemohon tidak ada melakukan perbuatan tersebut, juga belum terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP.

Apalagi, Pemohon juga belum pernah dipanggil oleh Termohon untuk diperiksa dan dimintai keterangan baik sebagai saksi maupun tersangka, sedangkan kondisi Pemohon tidak sedang tertangkap tangan melakukan dugaan tindak pidana yang dipersangkakan. Ucap Rahmad kepada awak media. Selasa 29 Nopember 2022.

Dijelaskannya, proses penangkapan ini berawal pada hari Rabu 21 September 2022 sekira Pukul 21.30 Wib ketika Pemohon sedang berada di rumah kediaman Pemohon, Pemohon dihubungi oleh Lisa alias Cece melalui telepon seluler memberitahu Pemohon bahwa Mini Mida Utami sedang berada di kediamannya di Lisa Queen Salon, Jl. Lintas Riau-Sumut Km 3 Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.

 Pada saat itu, Lisa alias Cece meminta Pemohon untuk datang ke kediamaannya tersebut. Dimana Mini Mida Utami adalah klien Pemohon sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang perkaranya sedang dalam tahap penyidikan oleh Ditresnarkoba Polda Riau.

Kemudian, Pemohon mengajak teman Pemohon yang bernama Sitompul untuk menemani Pemohon datang ke kediaman Lisa alias Cece tersebut, sesampainya Pemohon di kediaman Lisa alias Cece, di tempat tersebut sudah ada Lisa alias Cece, Mini Mida Utami dan beberapa orang yang tidak Pemohon kenal. Dan pada saat itu barulah Pemohon tahu bahwa Tim Penyelidik sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dilakukan oleh Lisa alias Cece.

Bahwa selanjutnya dengan secara tanpa hak dan melawan hukum Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penangkapan terhadap Pemohon dan membawa Pemohon ke rumah kediaman Pemohon, selanjutnya melakukan tindakan penggeledahan di rumah kediaman Pemohon dan menemukan barang-barang berupa diduga alat hisap sabu-sabu (bong) dan timbangan emas, lalu Tim Penyelidik pada Kantor Termohon melakukan tindakan penyitaan terhadap barang-barang tersebut, kemudian Tim Penyelidik pada Kantor Termohon membawa Pemohon ke markas Termohon.

Dengan demikian, tindakan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon tersebut tidak sah dan melawan hukum, oleh karenanya patut dan beralasan hukum jika tindakan penyidikan yang dilakukan Termohon terhadap Pemohon berdasarkan No. : LP/A/266/IX/2022/SPKT.Sat Res Narkoba/Polres Rokan Hilir tertanggal 21 September 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/71/IX/2022/Res-Narkoba tertanggal 21 September 2022 berikut semua surat-surat yang dikeluarkan oleh Termohon yang merupakan tindak lanjut maupun hasil dari penyidikan tersebut juga dinyatakan tidak sah dan melawan hukum.

Bahwa selain daripada itu, oleh karena Pemohon berprofesi sebagai seorang Advokat yang berhimpun pada organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), maka dalam proses pemanggilan terhadap Pemohon untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana Termohon wajib memedomani Nota Kesepahaman antara Polri dengan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor : B/7/II/2012, Nomor : 002/PERADI-DPN/MoU/II/2012 tanggal 27 Februari 2012.

Dalam Pasal 3 itu  “Untuk proses pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 khusus terhadap Advokat dalam menjalankan profesinya baik sebagai saksi maupun tersangka dilakukan oleh Penyidik melalui Cabang PERADI setempat atau Cabang PERADI terdekat atau Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI dengan melampirkan uraian singkat tentang kasus posisi dari tindak pidana yang terkait dengan Advokat”. Dengan demikian, pemanggilan terhadap Pemohon oleh Termohon seharusnya dilakukan melalui DPC PERADI Pekanbaru atau DPN PERADI. Pungkasnya. (S07).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ