Menduga Dicurangi, PT.SMS Bawa Proses Lelang Dishub Ke PTUN Peknabaru

Selasa, 08 November 2022 - 09:02:54 WIB Cetak

Kuasa Hukum PT.SMS

PEKANBARU - Pihak PT. Sinergi Mitra Suksesindo (SMS), melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait dugaan adanya kecurangan pada saat proses pelelangan di Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum PT. SMS Ridwan Comeng SH, MH. dan Rekan pada saat konferensi pers disalah satu Rumah makan di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. Senin (7/11/2022).


Lebih lanjut Ridwan Comeng menerangkan kepada Media, bahwa PT. SMS digugurkan pada saat proses pelelangan (Teknis), padahal pihak PT.SMS sudah melengkapi semua persyaratan yang diminta oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dishub Kota Pekanbaru.

" Kami merasa ada permainan, Kenapa Perusahaan kami digugurkan, kenapa yang diloloskan pemenangnya yang memiliki kompetensi penanggung jawab teknik dan Sertifikat Badan Usaha yang sudah kadaluarsa serta mati dari tahun 2016, yang diloloskan,  ada apa ? ". tegas Comeng SH, MH.

" Pihak Perusahaan yang memenangkan pelelangan dengan jumlah nominal 13 Miliar tersebut diduga berdasarkan surat penunjukan saja dan yang lebih mengejutkan bagi kami yaitu diduga kontraknya belum keluar. Proyek tersebut tersebar diberbagai tempat yang ada di kota Pekanbaru ". ungkap Comeng.

" Proses pelelangan ini tidak wajar dan Kami dari Tim Kuasa Hukum PT.SMS akan menempuh jalur Hukum. Untuk saat ini PT.SMS sudah mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru dan sangat kami sayangkan pihak dari PPK DISHUB Kota Pekanbaru tidak pernah menggubris surat pemanggilan dari PTUN Pekanbaru ". tambahnya.

" Pihak PPK sudah beberapa kali dipanggil oleh PTUN untuk dimintai keterangan pada saat persidangan, akan tetapi pihak PPK tidak pernah hadir, pihak Dishub merasa kuat karena diduga ada dukungan dari pihak Kejaksaan, seharusnya proyek tersebut jangan dijalankan dulu oleh pihak PT. MPM karena kami menyanggah". tutup Comeng.

Pada saat Media ini mengkonfirmasi terkait hal tersebut melalui Via Telepon What's App kepada Kepala Bidang (Kabid) PPK DISHUB Kota Pekanbaru Dayat, yang mengatakan bahwa pihaknya membantah apa yang disebutkan oleh kuasa hukum PT. SMS. tersebut.

" Pihak PPK tidak pernah mendapat undangan dari PTUN Pekanbaru dan ini semua sedang berproses, biarkanlah Hukum yang bicara dan kita ikuti aja proses Hukum yang ada ". singkat Dayat dan enggan berkomentar lebih banyak.




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

KRYD, Polres Sikat Miras dan Petasan

Selasa, 29 Desember 2020
ƒ