Jika Ingin Viral, Jangan Buat Statemen Palsu

Selasa, 27 September 2022 - 06:50:26 WIB Cetak

Konfrensi Pers Partai GOLKAR Rohil di Sekretariat DPD Partai GOLKAR Kabupaten Rohil, Rabu 27 September 2022

MR.com (ROHIL) – Menanggapi isu mantan staf administrasi dan keuangan bernama Ibnu Irhas yang  melaporkan tuduhan dugaan pemalsuan dokumen dimana mengaku gaji honornya tidak dibayar selama 1 (satu) tahun di 2021 yang di tujukan kepada KSB DPD Partai Golkar Kabupaten Rohil tidak benar dan cacat hukum secara administrasi. Ibnu selama bekerja di sekretariat Golkar tidak jujur alias pembohong menurut beberapa orang kepengurusan Partai GOLKAR dan di pecat dari staf administrasi dan keuangan. (Rabu, 27/09/20220)

Berdasarkan SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pada LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) tahun 2021 yang dibuatnya sendiri dan telah diberikan Ibnu Irhas pada saat ia masih bekerja sebagai tenaga administrasi dan keuangan kepada Bendahara DPD Golkar Ilhammi S.Tr.Keb, gaji honorarium selama 1 tahun mulai bulan Januari sampai Desember 2021 telah lunas diterima Ibnu Irhas  berdasarkan SPJ berupa kwitansi yang ditanda tanganinya sendiri diatas Materai 6000 pada tanggal 13 Desember 2021 sebesar 24 juta dengan rincian gaji 2 juta perbulan. 

Dari beberapa pengurus Golkar Rohil seperti Aswin, Charles, Risben Nduwari TS.SE dan Heriandi Bustam tampak pada acara konfrensi pers di sekretariat partai Golkar batu 4 jalan Kecamatan pada sore Rabu (27/09) menjelaskan beberapa poin pembuktian jika Ibnu Irhas sudah berbohong besar kepada publik. 

"Jangan buat suatu statemen palsu di muka publik kalau ingin viral, buatlah suatu opini publik yang positif karna ini sudah memasuki tahun perseteruan politik" Jelas pengurus Golkar tersebut kepada Mediia.

Untuk itu sungguh aneh dan sangat keterlaluan dengan tuduhan seperti itu. Tentunya ini  tidak dapat kami terima dengan apa yang dilaporkan oleh Ibnu Irhas bahwa Pegurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir tidak membayarkan gaji disaat ia sebagai tenaga administrasi dan keuangan sebesar Rp. 24,000.000, (dua puluh empat juta rupiah) tidak pernah diterima serta tuduhan pemalsuan dokumen yang dilontarkannya.

“LPJ tersebut sebenarnya telah diterima dan diperiksa oleh BPK Perwakilan Provinsi Riau di tahun 2021 dan lebih mengherankan lagi hal ini dilaporkan pada bulan September 2022 setelah berselang waktu 9 bulan lamanya hampir 1 tahun baru mengklaim jika Ibnu tidak pernah menerima sepeser pun honor itu, ada apa  sebenarnya dengan Ibnu Irhas.” jelas Risben.

Untuk itu Sekretaris DPD Partai Golkar Rohil Risben Nduwari TS SE pengurus Partai Golkar Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan kepada Ibnu Irhas agar meminta maaf kepada pengurus Partai Golkar Rohil melalui Konfrensi Pers Media pada hari ini.

Jika saudara tidak meminta maaf dalam waktu dekat, maka pengurus KSB Partai Golkar Rokan Hilir akan menuntut balik kepada saudara sebagai pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah. (Rls)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ