DPO Terpidana Stefanus Joko Mogoginta Berhasil Diamankan Tim Tabur Kejagung

Kamis, 15 September 2022 - 12:00:09 WIB Cetak

JAKARTA- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Kamis (15/09)

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr,Ketut Sumedang SH,MH dalam siaran pers(Nomor: PR – 1469/083/K.3/Kph.3/09/2022).

"Buronan berhasil diamankan  di Piere Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan sekira pukul 19.50 Wib hari Rabu (13/09/2022) kemarin,"terangnya.

Dijelaskan Buronan bernama lengkap Stefanus Joko Mogoginta (54) Alamat, Jalan Taman Patra I/14 RT 05/RW 04, Kuningan Timur,  Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan merupakan TERPIDANA dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan.

Serta turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat. 

Akibat perbuatan Terpidana,merugikan Negara Milyaran Rupiah dengan menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefabus Joko Mogoginta di nyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

Tetapi Terpidana Stefanus Joko Mogoginta tidak mengindahkan pangilan untuk di eksekusi menjalani putusan tersebut sudah disampaikan secara patut.

"Berdasarkan fakta tersebut Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi."terangnya kembali.

Dalam hal-hal tersebut Jaksa Agung meminta dengan tegas jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan."Pungkasnya (Rls/Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ