Giliran Kelompok 1 Koramil 02/TP Kembali Laksanakan Komsos dan Patroli

Senin, 05 September 2022 - 12:05:08 WIB Cetak

TANJUNG MEDAN -- Seolah tak ada bosannya, jajaran Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil terus berusaha mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Koramil 02/TP melakukan pemantauan wilayah dengan meningkatkan sosialisasi dan patroli. 

Kali ini giliran kelompok 1 Koramil 02/TP yang dipimpin oleh Sertu Suyetno pada Senin (5/9/2022) yang terus aktif melakukan komsos dan patroli diwilayah binaannya. 

Selain menyusuri jalan setapak untuk memantau semak belukar dan lahan perkebunan milik warga yang ada di kepenghuluan Tanjung Medan kecamatan Tanjung Medan Babinsa juga terus mengingatkan warga untuk tidak melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. 

Dan kegiatan ini juga menindaklanjuti meningkatnya suhu yang disebabkan oleh musim panas tiba, jajaran Koramil 02/TP Kodim 0321/Rohil terus berusaha melakukan patroli dan sosialisasi.

Dan bahkan, disela-sela kegiatan itu, Babinsa juga terus mengingatkan para petani untuk sama-sama menjaga lingkungan dalam rangka mengantisipasi kebakaran lahan dan hutan serta penegakan Prokes. 

Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Muhammad Erfani SH MTr (Han) yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Lettu Cba (K)  Karnilawati mengatakan sosialisasi karhutla diwilayah binaan sebagai upaya antisipasi dan pencegahan. 

Selain itu,  kehadiran Babinsa juga untuk memberikan pemahaman tentang dampak buruk yang ditimbulkan akibat karhutla dan Babinsa juga mengajak kepada masyarakat untuk sama-sama peduli menjaga.

Dan selain itu juga untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya agar dalam membuka lahan pertanian dengan cara tidak dibakar.

“Apabila menemukan tanda-tanda kebakaran segera melaporkan kepada Babinsa atau kepada petugas terkait yang ada di wilayah setempat agar api segera dipadamkan,” ujar Danramil.

Selain itu, lanjut Danramil lagi para pelaku pembakaran itu juga dapat dijerat dengan ancaman penjara. " Satu hal lagi,  bahwa pelakunya juga bisa di penjara dan denda. Untuk itu,  jangan membersihkan lahan dengan cara membakar, " himbaunya lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ