Babinsa Koramil 02/TP Hadiri Mediasi Jam Operasi Kafe

Kamis, 09 Juni 2022 - 15:32:48 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Danramil 02/TP, Lettu Cba (K)  Karnilawati yang diwakili oleh Babinsa Koramil  02/TP, Sertu Ramadisah Harahap ikut menghadiri kegiatan mediasi terkait surat Pengaduan Masyarakat tentang penolakan keberadaan Kafe-Kafe yang beroperasi sampai larut malam di Lingkungan III dan IV Kelurahan Banjar XII kecamatan Tanah Putih. 

Mediasi yang dilaksanakan pada Rabu (8/6/2022) dan dipusatkan di Mapolsek Tanah Putih ini dihadiri oleh Kapolsek Tanah Putih, Kompol Daud Sianturi Ssos MM, Camat Tanah Putih yang diwakili oleh Sekcam Wirya, Dinas Sosial, Alam JP, Lurah Banjar XII, M Alpi Syahrin Ridhoman SSTP Msi,  Satpol PP, Panit I Binmas Iptu R. Sinaga, Panit Opsnal Intelkam Aiptu D Sitorus, Bhabinkamtibmas Banjar XII Aipda Andi Hidayat, Ketua RT dan RW lingkungan III dan IV kelurahan Banjar XII serta para pemilik Kafe.

Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Muhammad Erfani SH MTr (Han) yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Lettu Cba (K) Karnilawati membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

Menurut Danramil, bahwa dalam mediasi tersebut karena penolakan warga akan aktivitas kafe-kafe yang ada sekitaran lingkungan masyarakat. 

" Mediasi ini menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat tentang penolakan keberadaan kafe-kafe yang beroperasi sampai larut malam," katanya. 

Dan dari pertemuan itu,  lanjut Danramil lagi diperoleh kesepakatan dan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani secara bersama. 

" Isinya antara lain, wanita pelayan kafe dikembalikan ke kampung halaman, Kafe tidak dibenarkan menjual minuman keras, pemilik Kafe tidak dibenarkan menyediakan wanita Pekerja Seks Komersial ( PSK ), pemilik Kafe tidak diperbolehkan menggunakan atau menghidupkan musik yang keras, " terangnya. 

Selain itu, masih kata Danramil lagi para pemilik kafe tidak diperbolehkan menjual Narkoba, musik dimatikan ketika waktu sholat dan batas musik sampai pukul 00.00 wib.

"  Wanita pelayan kafe apabila keluar agar menggunakan pakaian yang sopan. Dan apabila pemilik kafe melanggar aturan atau kesepakatan, maka dapat di sanksi sesuai Perda atau hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Lettu Cba (K) Karnilawati. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ