Cabuli Anak Dibawah Umur, Nelayan Ditangkap Polisi

Senin, 30 Mei 2022 - 11:29:54 WIB Cetak

PANIPAHAN -- Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama B Alias Atan (29) warga jalan Sungai Tengar Kepenghuluan Pasir Limau Kapas (Palika).

Pasalnya, peia yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis dibawah umur sebut saja Bunga (15) warga Palika. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Senin (30/5/2022) menyebutkan, bahwa tersangka berhasil ditangkap oleh tim opsnal Reskrim Polsek Panipahan hanya hitungan jam setelah diterima laporan. 

Demikian disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhdi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan, AKP Boy Setiawan SAP Msi menjelaskan, bahwa penangkapan terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tanpa perlawanan ini setelah adanya laporan dari pihak korban pada Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 20.00 Wib.

Dijelaskan Kapolsek, bahwa dalam laporannya ke Polsek Panipahan, Bapak korban SI (46) tidak terima perlakuan pelaku berinisal B Alias Atan terhadap anaknya Bunga yang masih pelajar. 

Menurut orang tua korban bahwa anaknya telah dicabuli usai diceritakan oleh anaknya setelah satu malam tidak pulang kerumah tepatnya pada Rabu, 25 Mei 2022 sekira pukul 20.00 wib.

Awalnya, pada Rabu (25/5/2022) sang ayah mendapatkan kabar dari istrinya dengan menyebutkan bahwa korban tidak pulang kerumah. Kemudian orang tua korban mencarinya dan mendapat informasi bahwa anaknya berada dirumah pelaku

Demi memastikan kebenaran informasi tersebut, maka keesokan harinya, tepatnya Kamis 26 Mei 2022 sekira pukul 03.00 wib setelah sampai dirumah pelaku, orang tua korban mengakui bahwa memang benar anaknya berada di rumah pelaku dan langsung membawa pulang kerumah.

Setelah orang tua korban melihat di dibagian leher sebelah kanan ada tanda-tanda kemerahan saat anaknya sedang tidur, pada saat itu juga ayah korban merasa curiga dan membangunkan anaknya tentang tanda kemerahan tersebut.

Mendapatkan pertanyaan itu dengan lugu korban  menjelaskan bahwa tanda-tanda kemerahan tersebut akibat dicium-cium oleh pelaku dan juga melakukan perbuatan cabul dengan cara memasukkan jari tangannya kedalam kemaluan korban. 

Atas pengakuan dan sejumlah keterangan dari korban terhadap orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna pengusutan lebih lanjut. 

Pasca laporan itu, Polsek Panipahan dibawa pimpinan Kapolsek Panipahan AKP Boy Setiawan SAP MSi memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Panipahan Bripka Nestor Nababan melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya, dalam hitungan jam, berhasil melakukan Penangkapan terhadap pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur sedang bermain tempat temannya dan membawa pelaku ke Kantor Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut. 

Selanjutnya, turut diamankan barang bukti satu helai baju gamis wanita lengan panjang berwarna merah jambu, satu helai celana panjang gamis wanita berwarna merah jambu, satu helai celana dalam wanita merk "NAVACITA" berwarna pink, satu buah Bra motif bunga merk "PIAOLI" berwarna pink. 

" Atas perbuatan pelaku, Pasal yang dipersangkakan Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Yo Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," pungkas AKP Boy Setiawan SAP Msi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ