Kompak Jualan Sabu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Mei 2022 - 13:41:09 WIB Cetak

PUJUD -- Sepasang kekasih yang diketahui bernama HS alias Ari (25) warga Dusun V Km 5 Sei Meranti Darussalam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti Darussalam Kecamatan Tanjung Medan dan UH alias Nuri (21) warga Dusun Belingkar Damai Kepenghuluan Akar Belingkar Kecamatan Tanjung Medan harus menjadi penghuni hotel Prodeo Polsek Pujud. 

Berdasarkan data yang berhasil dirangkum, Kamis (19/5/2022) menyebutkan, bahwa kedua sejoli ini ditangkap karena diduga telah mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu diwilayah hukum Polsek Pujud. 

Dan selain pasangan sejoli ini,  tim opsnal Reskrim Polsek Pujud juga turut menyita enam bungkus Plastik Bening klip merah yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, satu bungkus Plastik Bening yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu, 88 buah plastik bening klip merah.

Satu buah dompet warna hijau kombinasi merah, satu set alat hisap sabu (bong), satu mancis warna hijau,satu unit hp merk vivo warna hitam, satu unit HP merk infinix warna biru, uang tunai senilai Rp 200 ribu serta satu unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam kombinasi kuning tanpa nopol. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud AKP Edward Pardosi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut. 

Dijelaskan Kapolsek, bahwa penangkapan itu bermula pada hari Selasa (17/5/2022) sekira pukul 14.00 wib diperoleh informasi dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang terletak di Km 5 Sei Meranti Darussalam RT 001 RW 001 Kepenghuluan Sei Meranti kecamatan Tanjung Medan sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian Kapolsek Pujud AKP Edward Pardosi SH melalui Kanit Reskrim Polsek Pujud Ipda Doni Effendi SH memerintah tim opsnal Polsek Pujud untuk melakukan penyelidikan.

Dan sekira pukul 20.00 wib setelah melakukan penyelidikan tim opsnal Polsek Pujud yang dipimpin oleh Kanit Reskrim langsung melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah tersebut. 

Dari penggerebekan dalam rumah tersebut berhasil diamankan sepasang kekasih yang mengaku bernama HS alias Ari dan UH alias Nuri.

Dan kemudian dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus) setempat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua tersangka. Dari tersangka HS alias Ari ditemukan didalam saku celana satu unit HP merk Vivo warna hitam serta uang tunai senilai Rp 50 ribu. 

Sementara tersangka UH alias Nuri langsung mengeluarkan sendiri isi dalam saku celananya uang tunai senilai Rp 150 ribu dan satu unit HP merk infinix warna biru.

Tersangka HS alias Ari mengakui bahwa uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu dan dirinya juga mengakui masih ada menyimpan narkotika jenis sabu didalam lemari yang terletak di dalam kamar tidur belakang rumahnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tepatnya dikamar tidur belakang ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) serta satu buah mancis warna hijau di dinding kamar tidur kemudian penggeledahan dilanjutkan dan ditemukan satu buah dompet warna hijau kombinasi merah yang didalamnya terdapat satu bungkus plastik bening klip merah yang didalamnya berisikan 6 bungkus plastik bening klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu serta 86 buah plastik bening klip merah yang dibungkus plastik bening klip merah.

" Dalam penyergapan itu kita juga mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Crf warna hitam kombinasi kuning tanpa Nopol," jelas AKP Edward Pardosi. 

Selain itu,  lanjut Kapolsek lagi tersangka HS alias Ari juga mengakui bahwa yang diduga narkotika tersebut adalah milik pasangannya,  yakni UH alias Nuri. 

" Yang mana tersangka HS alias Ari bertugas untuk menjualkan yang diduga narkotika jenis sabu tersebut. Hal ini juga dibenarkan oleh tersangka UH alias Nuri. Dan dirinya juga mengakui yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari orang yang tidak dikenalnya dengan berkomunikasi hanya melalui handphone, selanjutnya kedua pelaku bersama dengan barang bukti dibawa kepolsek pujud guna pengusutan lebih lanjut," terang Kapolsek lagi. 

Selanjutnya, masih kata Kapolsek lagi terhadap kedua tersangka ini dilakukan tes urine dan dinyatakan positif Metamphetamina dan Amphetamina.

" Dan terhadap kedua tersangka kita jerat dengan pasal 114 Jo Pasal 112 jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas AKP Edward Pardosi SH. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ