Datuk Penghulu Bagan Nibung Bagikan Sertifikat Prona Secara Gratis

Rabu, 18 Mei 2022 - 11:58:22 WIB Cetak

Datuk Penghulu Bagan Nibung, Karman menyerahkan secara langsung sertifikat tanah hasil PTSL kepada warga masyarakat secara gratis

SIMPANGKANAN -- Datuk Penghulu Bagan Nibung, kecamatan Simpang Kanan,  Karman kembali membagikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara gratis. 

Kegiatan penyerahan sertifikat Prona tersebut dilaksanakan di Aula kantor Kepenghuluan Bagan Nibung pada Rabu (18/5) ini juga turut dihadiri oleh Camat Simpang Kanan  yang diwakili oleh Ramadi Harto SAP, Kapolsek Simpang Kanan,  Iptu Ferry Suyatma Ssos.

PTSL sendiri merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah Kepenghuluan atau Kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. 

Dan melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. 

Datuk Penghulu Bagan Nibung,  Karman kepada awak media dalam laporannya menyampaikan bahwa pada tahun 2022, daerahnya mendapatkan kepercayaan dari BPN untuk pemetaan tanah. 

Karman juga mengatakan, dengan total 400 bidang tanah lebih mampu dikerjakan dengan waktu yang panjang telah diusulkan dan di masukkan ke BPN Rokan Hilir. 

" Namun sampai tahap penyerahan akhir, sedikitnya 122 persil sertifikat bidang tanah yang selesai dan kita serahkan kepada warga masyarakat secara gratis. Dan ini adalah keseriusan kami, tanpa adanya kebijakan bapak, kami bukan apa-apa," ucapnya.

Dirinya juga menyebutkan,  bahwa surat lain yang belum keluar sertifikatnya itu disebabkan banyak faktor,  diantaranya masih banyaknya surat dasat surat yang dimiliki warga. 

" Salah satunya adalah masih banyak warga yang tidak memiliki surat dasar, atau bisa jadi bahwa lahan warga itu juga masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) atau jalur Hijau," terang Karman. 

Dalam kesempatan itu Karman juga berpesan kepada para warga yang menerima untuk selalu menjaga sertifikat Tanah tersebut dengan baik.

"Tolong jaga (sertifikat), karena memiliki kekuatan dan kepastian hukum, mudah mudahan akan bermanfaat," ungkap Karman. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ