DMI Basira Ajak Seluruh BKM Masjid di Kecamatan Basira Tertibkan Admintrasi Serta Daftar SIMAS

Selasa, 19 April 2022 - 10:14:09 WIB Cetak

BASIRA- Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Bagan Sinembah Raya meminta seluruh Pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) untuk menertibkan segala Admintrasi kegiatan Masjid dan juga segera mendaftarkan sistem informasi masjid (SIMAS).Selasa (19/04).

Prihal tersebut disampaikan oleh Ketua DMI Kecamatan Bagan Sinembah Raya, Ustad Zakaria, Selama Bulan Suci Ramdhan berkeliling bersama Safari Ramadhan Kecamatan Bagan Sinembah,Senin (18/04) di masjid Nurul Huda Kepenghuluan Bagan Sinembah.

“Untuk mewujudkan program tersebut, kami berharap dan mengajak kepada para takmir masjid/musala untuk ikut berperan aktif menyukseskan program tersebut dengan memastikan bahwa masjid/musala yang dikelola terdaftar pada simas,"terangnya.

Dirinya mengatakan apa keuntungan masjid jika sudah terdaftar pada SIMAS, diterangkan oleh Ketua DMI Kecamatan Basira ada banyak manfaat yang akan diperoleh bila masjid dan musala terdaftar di SIMAS. Salah satunya dengan memiliki ID Nasional Masjid tentu akan secara otomatis terintegrasi dengan sistem layanan pemerintah

"Jelas berapa manfaat lain dengan mendaftarkan masjid atau musala dalam SIMAS, di antaranya, memudahkan rekomendasi permohonan bantuan dan memperoleh Surat Keterangan Terdaftar (SKT) SIMAS untuk membuka Rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama masjid/musala,"ucapnya disela-sela mengisi tausiah bersama Tim Safari Ramadhan Kecamatan Basira.

Dilanjutkan kedepan, mulai tahun 2022, pendaftaran permohonan bantuan kepada Kemenag juga dilakukan secara online. Karenanya, masjid atau musala perlu mendaftarkan diri di SIMAS. Dengan mendaftar, masjid/musala juga akan memiliki media sosial digital yang dapat diakses masyarakat. 

“Mulai dari stiker QR Code profil masjid, serta terinput dalam aplikasi INFO MASJID berbasis android serta aplikasi manajemen masjid yang saat ini sedang dalam tahap pengembangan, dan saat ini sudah dapat mendaftarkan Masjid dan Mushola melalui Aplikasi laman simas.kemenag.go.id," jelasnya

“Terpenting lagi, setelah terdaftar dalam SIMAS, masjid atau musala dapat ikut serta dalam program dan layanan kemasjidan secara nasional."Pungkasnya (Ndri)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ