Wabup: Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Suatu Keharusan

Selasa, 09 Juli 2019 - 06:34:38 WIB Cetak

Wabup Jamiluddin saat membuka sosialisasi keterbukaan informasi publik di hotel Rasa Sayang

BAGANSIAPIAPI- Wakil Bupati Rokan Hilir Jamiluddin didampingi Sekretaris Daerah Surya Arfan membuka Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di lingkungan Pemkab Rohil, di Hotel Rasa Sayang, Bagansiapiapi.


Sebagai sumber kegiatan tersebut didatangkan langsung Komisi Informasi Publik (KIP) Tatang Yudiansyah, dan Komisioner KIP Riau Hasnah Gazali.

Sosialisasi tersebut juga diikuti oleh pejabat eselon I, eselon II dan eselon III lingkungan Pemkab Rokan hilir.
 

Dalam sambutannya, Wabup Jamiluddin mengatakan sosialisasi UU No.14/2008 merupakan pertama kali dilaksanakan, dengan nara sumber dari Komisi Informasi Publik (KIP) Riau.


Ia berharap, sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman, pengertian, dan wawasan pejabat Pemkab Rohil terhadap UU Nomo 14 Tahun 2008, dan termasuk dalam penerapan dan pelaksanaan memberikan keterbukaan informasi kepada publik.


“Keterbukaan informasi publik merupakan suatu keharusan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan kepercayaan publik dalam penyelengaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.


Untuk itu ia menghimbau, melalui kegiatan itu seluruh kepala OPD mendapatkan pencerahan terkait keterbukaan informasi publik. Dari penjelasan Wabup Jamiludin, Rohil memang ketinggalan jaman dalam hal keterbukaan informasi public. Sebab daerah lain sudah lama melaksanakan UU 14/2008 ini. Wabup mencontohkan Wali Kota (Wako) Surabaya, Hj Tri Rismaharini, sudah lama menerapkan dan melaksanakan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam menjalankan administrasi dan pemerintahan.


“Ibu Risma (Wako Surabaya) itu untuk buat surat pernyataan tidak perlu lagi melibatkan pihak ke tiga. Kalau ada warga yang mau buat surat, dia tinggal buka layar aplikasi. Ketik sendiri, printer sendiri, sudah itu diantar kepetugas admin. Tidak perlu lagi buat surat itu pihak ke tiga. Itu salah satu keterbukaan Informasi, dan tidak perlu di tutup-tutup,” jelas Wabup Jamiludin.


Begitu juga dengan APBD, kata Wabup Jamiludin, kalau ada yang mau infonya tinggal tekan. Informasi  mengenai APBD itu terbuka semua. Keterbukaan informasi itu, sebut Wabup, yang mau diciptakan di Rohil ini.


“Keterbukaaan informasi itu dilakukan dengan memanfaatkan kecanggihan informasi. Melalui keterbukaan itu mengurangi kemungkinan untuk korupsi, dan berbuat serong. APBD juga kalau bias nanti sudah terkonek semua,” jelas Wabup.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rohil ini juga menyampaikan bahwa kebebasan memperoleh informasi public tidak dapat dihalang-halangi. Pemkab Rohil juga, kata Wabup, akan memberikan sangsi jika ada yang menghalangi. “Keterbukaan untuk memudahkan masyarakat mendapatkan akses. Jadi kalau ada yang menghalangi kita tindak,” pungkas Wabup




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ