Akhir Pekan, Personil Koramil 02/TP Tetap Berikan Edukasi Prokes di Posko PPKM

Ahad, 10 April 2022 - 12:21:34 WIB Cetak

PUJUD -- Dalam upaya untuk meningkatkan kesadaran warga masyarakat akan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) menghadapi pandemi Covid-19.

Hal ini seperti yang dilakukan oleh Danposramil 02/TP Kodim 0321/Rohil, Peltu Ilyas beserta satu personil lainnya bersama Bhabinkamtibmas Polsek Pujud kembali dilakukan penertiban sekaligus penegakkan Prokes masyarakat di Jalan Lintas Siarang-arang kecamatan Pujud, Ahad (10/4/2022).

Dalam melaksanakan kegiatan penegakan Prokes, Babinsa Koramil 02/TP bersinergi dengan personel kepolisian melakukan himbauan prokes kepada masyarakat yang melintas.

Dikatakan Dandim 0321/Rohil, Letkol Inf Muhammad Erfani SH MTr (Han) melalui Danramil 02/TP, Lettu Cba (K) Karnilawati bahwa pihaknya melalui kegiatan gabungan terus melakukan penegakan prokes bersama aparat dari instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi prokes.

“Kita tidak akan memberi ruang gerak kepada warga masyarakat yang tidak tertib dengan aturan protokol kesehatan, baik itu yang melintas Posko PPKM maupun di pasar atau ditempat-tempat lainnya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya dalam setiap melaksanakan kegiatan penegakan Prokes, tetap kita temukan warga yang tidak menggunakan masker saat berada diluar rumah.

“Karena kendati setiap hari dilaksanakan operasi yustisi, tetap ditemukan warga masyarakat yang tetap tidak patuh terhadap protokol kesehatan khususnya saat berada di luar rumah," imbuhnya lagi. 

Dalam kesempatan itu Babinsa dan personel Polsek juga kembali memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tetap mengutamakan kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan.

“Tetap berperilaku hidup bersih dan sehat, serta mencuci tangan, menjaga jarak serta menggunakan masker saat diluar rumah. Semua ini untuk menangkal virus Covid-19 di wilayah kita," pungkas Lettu Cba (K)  Karnilawati. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ