Sidang Lapangan, DPH MTKAESMKK Minta Jangan Ada Pihak Saling Klaim

Jumat, 08 April 2022 - 16:57:53 WIB Cetak

ROHIL- Pengadilan Negri Rokan Hilir menggelar sidang lapangan terkait gugatan DPH MTKESKK Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Kenegerian Kubu sesuai dengan Nomor Gugatan 46 dan Nomor 47 perkakara perdata  perlawanan pihak ke 3 di Jalinsum Jalan Lintas Umum Riau-Sumut Jalan Kampit Kepenghuluan Bagan Batu Kota Kec. Bagan Sinembah Kab. Rohil Provinsi Riau. Jum'at 08/04/2022.

Ketua DPH MTKESKK Datuk Muhammad Nurdin yang bergelar Encik Wira Siak saat dikonfirmasi awak media setelah sidang lapangan atau pengukuran lahan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Rohil mengatakan, " Jadi pada hari sudah menampakkan titik terangnya paling tidak pada hari ini kita sudah melakukan sidang lapangan yaitu, sidang lapangan itu nomor 46 dan 47," Kata Datuk Nurdin.

Jadi, pada seluruh pihak yang terkait yang di objek perkara kami meminta, sebagai pembantah jangan ada saling klaim mengklaim kepada kepada objek yang berperkara tersebut, sebelum perkaranya duduk di Pengadilan Negri terang benderang secara hukumnya," Tegas Datuk Nurdin. 

" Ini kami lihat pada umumnya banyak pihak-pihak lain yang mengklaim, bahkan membuat stetmen, katakanlah berbentuk opini di lapangan. kita memberikan suatu pengetahuan kepada kepada masyarakat dan awak media, saya ramai bentuk pemberitahuan mereka memberikan juga istilahnya perlawanan secara atau seperti itu tidak baik," Terang Datuk Nurdin. 

Jadi, kami minta pada hari ini kepada yang terhormat kepada puan-puan yang terhormat, yang mengklaim di objek tersebut, hentikanlah kita hargai dan kita hormati, di dalam persidangan perkara ini kita akan menuju kejayaan khususnya dalam gugatan Nomor 46 dan Nomor 47 ini," Tutup Datuk Nurdin. 

Dalam kesempatan itu, Sekretaris DPH MTKAESMKK yang bergelar Encik Wira Siak Datuk Zuhaifi ST mengatakan, saya menghimbau kepada seluruh pihak-pihak yang terkait, yang merasa terpanggil dalam perjuangan ini, ayo berdamai dengan hati kita dengan diri kita," Ajak Datuk Zuhaifi. 

" Karena ini untuk kepentingan bersama dan saya juga menghimbau kepada kita semua, agar menahan diri lah, untuk kebaikan kita bersama, agar tidak ada konflik di lapangan. Mari sama-sama kita hargai proses hukum yang berjalan ini semoga nanti akan membuahkan hasil yang terbaik," Harap Encik Wira Siak Datuk Zuhaifi ST. 

Kalau pun merasa tidak senang, silakan kawan-kawan yang merasa mengklaim itu, menggugat juga ke pengadilan, mengapa kami lakukan ini, karena ini marwah kami. Kami tetap berjuang untuk kemaslahatan masyarakat anak watan kenegerian Kubu," Papar Datuk Zuhaifi ST. 

Ketua LLMB Kab. Rohil yang diwakili oleh Sekretaris LLBM Kab. Rohil Datuk Panglima Ramli mengatakan, Alhamdulillah Wa syukurillah, kami bersama rombongan LLMB Kab. Rohil masih dapat bersama-sama turun ke lapangan dalam rangka mendukung DPH MTKESMKK dewan pengurus harian majelis tinggi kerapatan empat suku melayu kenegerian kubu untuk memperjuangkan lahan-lahan sedang berperkara ini di Pengadilan Negri Rohil," Tegas Datuk Ramli. 

Kuasa Hukum dari DPH MTKAESMKK saat di wawancara awak media yang diwakili oleh Coky Roganda Manurung SH dan Robin SH mengatakan, Setelah melakukan pengukuran dan pengecekan bersama pihak Pengadilan Negri Rohil, kita di lapangan sudah menunjukkan seluruh objek yang ada dalam gugatan dalam perlawanan," Jelas Coky.

" Ada 16 titik objek dari yang kita tunjukan, itu berikut dengan ukurannya sudah kita tunjukan, sesuai dengan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Negara Kab. Rohil," Terang Coky.

Cuman dari pihak lawan tadi dia keberatan terhadap objek-objek yang kita tunjukkan, merasa objeknya bukan di situ, namun saat kita mempertanyakan lahannya di mana, mereka juga tidak bisa menjawab dan ia membantah tapi tidak bisa menunjukkan di mana itu lahannya," Ucap Coky.

Tetapi yang penting, kita sudah melakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini," Tegas Coky Roganda Manurung SH.(Rls/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ