DPC - PKB Rohil,Tegaskan Tindakan KH Bersifat Pribadi dan Tidak Terpuji

Senin, 04 April 2022 - 22:10:25 WIB Cetak

ROKANHILIR-Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Rokan Hilir,sangat menyesalkan prilaku yang tidak terpuji salah satu kadernya Kharuddin alias Ulong atas kepemilikan Narkotika jenis Extasi.Senin(04/04)

Disampaikan langsung oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Rokan Hilir,Abu Khoiri melalui press rilies resmi mengatakan tidak membenarkan perilaku tersebut dan secepatnya akan mengevaluasi jabatan Khoruddin di pengurusan Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Rokan Hilir.

Di tegaskan oleh Abu Khoiri selaku Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Rokan Hilir menyatakan bahwa tindakan buruk tersebut bersifat pribadi yang bersangkutan.

"Jelas kejadian ini bersifat pribadi dan akan segera dilakukan evaluasi kembali Jabatan Saudara Khoirudin Alias Udin Alias Ulong sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan AD/ART dan PP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)."jelasnya Abu Khoiri dengan tegas.

Menyikapi temuan tindak pidana narkotika jenis ekstasi berjumlah 4(empat) butir yang pada saat ini dalam proses di Polres Rokan Hilir a.n Saudara Khoiruddin alias Udin alias Ulong dengan ini dapat kami sampaikan sebagai berikut:

"Apresiasi kegiatan rutin Polres Rokan Hilir dalam memerangi Narkoba di Wilayah Hukum Rokan Hilir yang semakin hari semakin mengkhawatirkan,”tuturnya dalam realese yang disampaikannya kepada awak media

Dilanjutkan kembali dalam hal ini," Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Rokan Hilir sangat menyesalkan prilaku yang tidak terpuji dari saudara Kharuddin alias udin alias ulong yang merupakan sekretaris DPC-PKB saat ini menyatakan tindakan buruk tersebut bersifat pribadi yang bersangkutan."jelasnya Pria yang akrab disapa bang Aboy.

"Selanjutnya Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rokan Hilir akan mengevaluasi kembali Jabatan Saudara Khoirudin Alias Udin Alias Ulong sebagai Sekretaris DPC PKB Kabupaten Rokan Hilir sesuai dengan AD/ART dan PP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)"terangnya.

Dalam Press Rilies tersebut menghimbau ,"Sebelum kasus ini Inkracht dan berkekuatan hukum tetap DPC PKB Rohil menghimbau kepada semua pihak untuk senantiasa mengedepankan asas praduga tidak bersalah."terangnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC PKB) Kabupaten Rokan Hilir menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ