Tiga dari Empat Penyeludup TKI Illegal Ke Malaysia Berhasil di Amankan Polres Rohil

Senin, 04 April 2022 - 15:33:01 WIB Cetak

ROHIL-Tim Gabungan Satreskrim Polres Rohil dan Polsek Sinaboi berhasil gagalkan sindikat penyeludupan tiga puluh(30) Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Illegal ke malaysia mengunakan Boat berkapasitas 7 ton diperairan Rokan Hilir.Senin(04/04).

Data yang berhasil dirangkum sebanyak tiga (3) dari empat (4) pelaku sindikat penyeludupan Tenaga kerja indonesia berhasil diamankan semetara satu pelaku masih diburu.

Adapun nama-nama pelaku Muhktar (68) warga Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko, Afidar (62 ) warga Jalan Inpres Kelurahan Bagan Hulu, peran sebagai Tekong atau Pengemudi sementara  Sunaryo ( 30 ) warga Kelurahan Bagan Hulu, yang juga saat ini terdaftar sebagai pegawai Honorer DLH, sementara,Heri masih DPO.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH. membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ini.

"Benar ketiga pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan sementara satu orang masih DPO,"terangnya 

Juliandi menerangkan kronologis pengungkapan penyeludupan Tenaga kerja Indonesia Illegal ke Malaysia, Pada hari Jum’at tanggal 01 April 2022, mendapat informasi dilapangan, bahwa adanya praktek Penyelundupan pekerja migran indonesia (PMI) yang tidak dilengkapi dokumen yang sah.

Mendapat informasi tersebut diatas, Kapolsek Sinaboi melaporkan kepada Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, kemudian Kapolres Rokan Hilir memerintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Sinaboi untuk bentuk Tim Gabungan untuk lakukan penyelidikan mendalam guna memastikan kebenaran informasi tersebut.

Dan pada saat itu juga tim segera turun ke lapangan setibanya di wilayah tangkahan Kuala yang berada di Jalan Sukajadi Kepenghuluan Raja Bejamu Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

"Pada saat itu tim gabungan berhasil mengetahui lokasi keberadaan 30 Orang Pekerja Migran Indonesia yang di informasikan dan saat itu langsung di lakukan pengamanan,"terangnya.

Dilanjutkan Juliandi,"Saat itu juga ketiga pelaku penyeludupan TKI yaitu tekong dan ABK,  diamankan,"terangnya kembali 

Saat di inteograsi terkait dokumen keberangkatan ke Malaysia tidak dapat menunjukan dokumen apapun dan dari ketiganya mengakui upah yang mereka terima jika berhasil menyelundupkan Pekerja Migran Indonesia (1) sebesar satu juta rupiah perorang sementara untuk para korban atau TKI wajib membayar dengan beragam jumlah yang harus dibayar mulai dari 4 jt hingga 10 jt per orangnya.

Hasil interogasi tersebut 3 orang Tersangka Tekong dan ABk di amankan ke Mapolres Rohil guna proses sidik lebih lanjut.

"Sedangkan 30 orang Korban atau TKI di lakukan pemeriksaan dan dibawa ke rumah sementara PPMI provinsi Riau posko Dumai, Untuk di kembalikan ke wilayah masing masing yakni Lombok, Bengkulu, Lampung dan sebagainya," jelas Kasi Humas Polres Rohil.

Seluruh Barang Bukti dari perkara ini antara lain 1 unit kapal, Uang tunai Rp 652.000,- 1 unit Hp Evercross. Sementara kepada tersangka dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal yang dipersangkakan :Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,"pungkasnya (Rls)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ