Tak Sesuai Mekanisme! Ratusan Warga Desa Putat Tolak Pelantikan PAW Penghulu

Kamis, 27 Januari 2022 - 22:59:43 WIB Cetak

PUTAT -- Setidaknya ada Ratusan Warga di Kepenghuluan Putat Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir menolak adanya pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Penghulu Putat. Mereka menganggap PAW Penghulu tidak sesuai mekanisme dan aturan.

Penolakan tersebut disampaikan oleh 211 orang yang dibubuhi tanda tangan dalam bentuk surat penyampaian aspirasi ke Bupati Rokan Hilir, Camat Tanah Putih dan Pjs Penghulu Putat terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) Penghulu Putat. Kamis (27/1/2022).

Penyampaian aspirasi itu, menurut Mahyudin selaku Tokoh Masyarakat Putat didampingi Mantan Ketua LPM Azwar Anas dan puluhan warga Putat, sebagai bentuk rasa ketidak percayaan warga terhadap proses penunjukan PAW Penghulu Putat yang baru.

Kita anggap, proses penunjukan PAW Penghulu Putat yang baru bertentangan dengan Perda Kabupaten Rokan Hilir No 6 Tahun 2019 tentang pemilihan penghulu antar waktu. Karena prosesnya tidak melalui prosedur yang ada. Kata Mahyudin kepada awak media.

Mahyudin pun meminta Bupati Rokan Hilir haruslah sebagai penengah ditengah masyarakat bukan memihak kepada salah satu kelompok atau golongan, ini bisa menjadi bola panas ditengah masyarakat kepenghuluan putat. Jelasnya.

Ucapan yang sama juga dikatakan Mantan Ketua LPM 1 periode Azwar Anas, terkait akan adanya pelantikan PAW Penghulu Putat yang baru, merasa keberatanlah, Sepengetahuannya, saat ini BPKEp Kepenghuluan Putat maupun Panitia Pemilihan Penghulu Antar Waktu Kepenghuluan Putat belum ada membuka pendaftaran dalam rangka penjaringan bakal calon PAW Penghulu Putat. 

Kalau ada, usulan dari sebagian oknum masyarakat kepenghuluan Putat yang mengusulkan seseorang ditetapkan dan dilantik sebagai PAW Penghulu Putat yang memakai tanda tangan beberapa warga tanpa dilakukan musyawarah bersama, itu dianggap cacat hukum. Jelasnya Azwar kepada awak media.

Sementara itu tanggapan datang dari salah satu warga putat bernama wak Ipin kepada awak media, pernah dia didatangi Ketua RT 06 Sumadi dirumahnya untuk menanda tangani surat pemilihan calon penghulu secara demokrasi. Namun saat ditanda tangani ,surat lembaran pertama tidak diperlihatkan.

" Saya baru tau beberapa hari kemudian, kalau berkas yang bawa pak RT 06 itu digunakan untuk menunjuk calon PAW Penghulu Putat yang baru bukan untuk dukungan pemilihan calon penghulu." Jelasnya Ipin

Sementara tanggapan PJS Penghulu Putat Wan Fadilah dikonfirmasi awak media , mengenai kapasitas pemilihan PAW itu adalah ranah BPKep, kalau ketua RT yang meminta tanda tangan kewarga itu tidak ada perintah darinya. Ucapnya PJs Penghulu. (Solihin)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ