Dua Personil Koramil 03/Bgs Beri Sanksi ke Pelanggar Prokes

Ahad, 28 November 2021 - 11:20:16 WIB Cetak

BAGANBATU -- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan pencegahan Covid-19 di wilayah perbatasan membuat jajaran Koramil 03/Bgs Kodim 0321/Rohil kembali melaksanakan kegiatan operasi yustisi. 

Operasi Yustisi dalam rangka penegakan protokol kesehatan pada Ahad (28/11) ini dilakukan oleh dua orang personil Koramil 03/Bgs, Serda Serka Nababan dan Serda Yusuf bersama aparat dari Polsek Bagan Sinembah. 

Dan sasaran warga masyarakat yang tidak patuh Prokes pada saat berada di pusat keramaian, yakni Pajak Lama, sepanjang jalan Sudirman serta Mall Suzuya Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah. 

Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa menjelaskan, bahwa kegiatan Operasi Yustisi gabungan kali ini dilaksanakan bersama dengan anggota Polsek Bagan Sinembah. 

" Selain melakukan penegakan disiplin protkes Covid-19, anggota juga memberikan himbauan kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah, " ujar Danramil. 

"Operasi Yustisi gabungan ini,  dilaksanakan untuk kepentingan bersama dalam meminimalisir penyebaran Covid-19. Kegiatan ini akan terus dilakukan dengan harapan, warga masyarakat semakin teredukasi, dan pandemi Covid 19 ini segera berakhir," kata Danramil lagi. 

Kapten Inf Y Mendrofa juga mengungkapkan, bahwa Operasi  Yustisi gabungan ini, bersifat mobile melintasi seputaran wilayah Kecamatan Bagan Sinembah dan menyisir lokasi keramaian, guna menghimbau serta mengedukasi kepada warga masyarakat, agar tetap mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan, dengan selalu menerapkan 5 M.

"Dengan adanya kegiatan operasi Yustisi  gabungan ini, harapannya dapat menekan penyebaran Covid-19, khususnya di wilayah Kabupaten Rohil. Ingat walaupun sudah divaksin kita jangan lengah, tetap jaga diri, jaga keluarga dan selalu jaga kesehatan," tegasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ