Putus Mata Rantai Covid-19, Polres Rohil Gelar KRYD Yustisi

Rabu, 03 November 2021 - 19:18:57 WIB Cetak

UJUNG TANJUNG -- Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus covid-19, untuk itu jajaran Polres Rokan Hilir pada Rabu (3/11) melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19.

Dan selain itu, aparat kepolisian berpakaian lengkap ini juga melakukan pembagian masker kepada pedagang di Pasar Sayur kepenghuluan Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih.

Giat KRYD tersebut dipimpin Pawas Piket Polres Rokan Hilir Ipda Johan Syahputra beserta sejumlah personil gabungan Polres Rokan Hilir melaksanakan patroli di seputaran pasar dan memberikan himbauan kepada pedagang pasar maupun pembeli serta melakukan penegakan prokes terhadap pengunjung Pasar Ujung Tanjung.

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH, SIK melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH menjelaskan KRYD Yustisi Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 hari ini dilaksanakan agar masyarakat paham bagaimana pentingnya mematuhi Prokes covid-19 dalam aktivitas sehari hari.

Selain itu, pelaksana kegiatan juga membagi-bagikan puluhan masker kepada para pedagang seperti pedagang sayur, pedagang baju serta warung kopi sambil memberikan himbauan agar selalu waspada dan apabila ada keadaan tidak kondusif bisa menghubungi ke layanan Polri C110.

" Intinya pelaksanaan giat ini agar terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif dalam rangka menekan penyebaran dan penularan covid-19, khususnya di wilayah hukum Polres Rohil, " tegas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ