PANIPAHAN -- Dalam rangka melakukan pencegahan penyebaran virus Covid-19 didaerah pesisir jajaran Polsek Panipahan kembali melaksanakan kegiatan mobile operasi yustisi.
Dimana, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (26/10) tersebut dipusatkan di jalan Bakti kepenghuluan Panipahan, kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika).
Kegiatan yang didasari dengan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub No 55 Tahun 2020, Perbup No 52 Tahun 2020 serta Perda No 04 Tahun 2020 dilakukan bersifat Mobile berupa penyampaian penertiban dan himbauan dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan, Iptu Boy Setiawan SAP Msi membenarkan adanya kegiatan tersebut.
Menurut Kapolsek, bahwa pelaksanakan patroli mobile guna melakukan Operasi Yustisi dengan cara Pengecekan penerapan Protokol kesehatan terhadap warga masyarakat di wilayah Kepenghuluan Panipahan
" Kita juga melakukan peneguran, himbauan serta memberikan Masker kepada warga masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker di Kecamatan Pasir Limau Kapas," ujar Kapolsek.
Dan kegiatan itu masih kata Kapolsek bertujuan agar dapat terlaksananya penerapan protokol kesehatan oleh warga masyarakat yang ada di Kecamatan Pasir Limau Kapas.
" Serta menumbuh kembangkan kesadaran masyarakat untuk senantiasa menggunakan masker saat keluar rumah dan berinteraksi dengan warga lainnya serta menerapkan protokol kesehatan di tempat umum," terang Boy. (min)