CEMPEDAK RAHUK -- Kelompok 5 Koramil 02/TP yang dipimpin oleh Serma Seman bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melaksanakan kegiatan Penegakan Protkes Covid-19.
Penegakan Prokes tersebut dilaksanakan di Posko PPKM berbasis Mikro dijalur 2 Simpang Sola RT 11 RW 04 kelurahan Cempedak Rahuk kecamatan Tanah Putih pada Jumat (8/10).
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto melalui mengatakan, bahwa dalam penegakan protokol kesehatan terus dilakukan oleh pihaknya.
“ Dari penegakkan Prokes yang kita laksanakan masih saja ditentukan adanya masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker, ” katanya.
Bagi masyarakat yang ditemukan tidak menggunakan masker lanjutnya, akan diberikan teguran dan diwajibkan untuk menggunakan masker.
" Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid 19 yang saat ini sudah mengalami penurunan yang sangat drastis. Namun demikian, Prokes harus tetap dilakukan oleh masyarakat, " terang Danramil lagi. (min)