Agak Lambat Turun ke Basira, PPTK PUPR Rohil Stop Sementara Pekerjaan Drainase

Rabu, 15 September 2021 - 23:41:53 WIB Cetak

BASIRA- Meski sudah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, PPTK Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tidak pernah merespon, akhirnya agak terlambat turun juga ke lokasi pembangunan Drainase, Rabu (15/09/2021) petang.

Lokasi pembangunan Drainase yang dikerjakan oleh CV Maju Lestari Engineering berada di Jln Utama Sidomulyo Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya (Basira).

Oleh karenanya, PPTK Drainase yang bernilai senilai Rp 534.832.930,59 itu, Hajul Azmi memberhentikan kegiatan itu karena besi corannya diingat tidak sesuai dengan Bestek.

"Setelah saya lihat memang tidak sesuai dengan aturan, baik itu besinya kurang panjangnya, juga pengerjaanya kurang rapi," kata Hajul kepada awak media saat di lokasi.

Dia juga menyampaikan, proses pembangunan proyek Drainase saat ini terlihat salah saat dikirim foto sehingga bisa dikatakan tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga pihaknya turun untuk mengecek langsung ke lapangan.

Pada saat itu PPTK bersama konsultan pengawasan menjelaskan menyebutkan bahwa dimulai pembangunan drainase itu tanpa berkoordinasi dengan pihaknya.

"Saat saya turun saya sampaikan, saat dimulai pelaksanaan proyek ini harus di informasikan kepada saya agar saya turun tetapi kenyataanya tidak ada informasi dan saya ketahui bahwa sudah dimulai setelah ramai di pemberitaan media online," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain pekerjaan yang diduga bermasalah alias tidak sesuai dengan Bestek, tumpukan material pasir juga memakan korban seorang pengendara terpaksa diopname di salah satu klinik tidak jauh dari tempat kejadian.

Padahal, dari segi hukum, tindakan tersebut melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 28 ayat (1) menyebutkan bahwa Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.

Pelanggaran atas aturan tersebut bisa dikenakan sanksi berat, dari pidana kurungan hingga denda puluhan juta rupiah.

Hal itu tertuang dalam Pasal 274 yang berbunyi:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(2) Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang melakukan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2).

Sementara itu, Ketua Karang Taruna Basira, Andri Suherman akan melaporkan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kecelakaan akibat keteledoran kontraktor mengalihfungsikan jalan sebagai tempat material tanpa rambu-rambu.

Sebab sudah memakan korban, hal-hal lain jika tidak seharusnya pihak kepolisian lalulintas, jangan hanya mengintruksikan agar bahan-bahan dipindahkan, tapi saya akan membuat laporan jika tidak ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," kesalnya. (Rls/Ndri)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ