Rugikan PT SKL 600 Ribu Rupiah, Curi TBS 20 Tandan 1 Abg dari 4 Kawanan di Amankan Polsek Simpang Kanan

Sabtu, 21 Agustus 2021 - 12:47:20 WIB Cetak

ROHIL-Mengalami kerugian sebesar 600 Ribu Rupiah PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL) Polisikan anak dibawah umur bersama 3 rekanya karena kedapatan mencuri 20 TBS dari perkebunanya.Sabtu (21/08).

Data yang berhasil dirangkum awak media di Mapolres Rokan Hilir pelaku yang berinisial T yang masih di bawah umur berhasil diamankan petugas dan 3 kawanan lainnya berhasil pergi, Kamis (19/08) kemarin pukul 02.00 Wib dirinya mengakui telah melakukan pencurian buah kelapa Sawit milik PT SKL yang beroperasi di Kecamatan Simpang Kanan .

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto, SHSIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu 21/8/) membenarkan dugaan dugaan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.

"Benar pelaku pencurian buah kelapa sawit telah memiliki satu dari 4 kawanan tersebut masih di bawah umur,"terang Kabag Humas Polres Rohil.

AKP Juliandi SH Kronologis kejadian Pada Kamis 19 Agustus 2021 pukul 07.30 WIB. saksi atas nama saudara Abdul Rohim hendak bekerja untuk melakukan penyemprotan di Perkebunan milik PT. Simpang Kanan Lestarindo Kelurahan Simpang Kanan. lalu saksi melihat ada bekas pemanenan buah kelapa sawit. 

"Melihat prihal tersebut saksi langsung melaporkan kejadian tersebut pelapor ( Agus Tamrin, 34 Tahun) dan bersama pelapor langsung melakukan pengintaian kemudian pelapor menemukan 1 orang laki-laki yang diduga terlapor berinisial T dengan barang bukti buah kelapa sawit yang sudah dipanen,"terang Juliandi .

Dilanjutkan setelah berhasil berhasil menguasai langsung di introgasi, dan terlapor tersebut mengakui bahwasanya 20 tandan buah kelapa sawit yang dipanen tersebut merupakan milik Perkebunan PT. Simpang Kanan. 

"Dirinya juga mengaku dirinya melakukan pencurian bersama 3 orang temanya yang bernama Diky, Amat dan Iman tetapi saat dirinya tertangkap semua temanya telah pergi,"terangnya kembali.

Atas kejadian tersebut Perkebunan PT. Simpang Kanan Lestarindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 600.000,00,- atas kejadian tersebut kemudian beserta barang bukti yang dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna untuk penyelidikan lebih lanjut,

"Barang bukti yang dibawa berupa 20 tandan buah kelapa sawit, 1 buah egrek.1 buah keranjang. Dan kemudian anak dibawah umur diduga tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak" tutupnya.( Ndri)

 

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ