Koramil 02/TP Tegakkan Prokes, 20 Orang Pelanggar Terkena Sanksi

Kamis, 19 Agustus 2021 - 11:29:21 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Koramil 02/TP bersama dengan aparat kepolisian kembali melaksanakan kegiatan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) di jalan lintas Sumatera tepatnya didepan Mapolsek Tanah Putih. 

Dan kegiatan kali ini dua orang personil Koramil 02/TP yang dipimpin oleh Serda Suratman kembali memberikan sanksi kepada sekitar 20 orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. 

Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rakhman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto kepada media,  Kamis (19/8) mengatakan, bahwa kegiatan tersebut rutin dilaksanakan diwilayah Koramil 02/TP.

" Kendati rutin kita laksanakan, namun kenyataan dilapangan masih juga kembali kita temukan masyarakat yang tidak menggunakan masker saat diluar rumah, " kata Danramil. 

Dan oleh sebab itu, lanjut Danramil lagi pihaknya terpaksa memberikan sanksi disiplin terhadap para pelanggar tersebut. 

" Hal ini dimaksudkan agar warga sebanyak 20 orang  pelanggar menjadi jera dan mulai faham makna dari penerapan Prokes tersebut, " terangnya kembali. 

Menurut Danramil, kegiatan patroli dan penegakan Prokes ini dirutinkan untuk mengantisipasi penyebaran virus covid-19. 

" Kegiatan ini semata-mata kita lakukan agar wilayah Koramil 02/TP terbebas dari ancaman virus covid-19. Dan untuk itu, kita mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan Prokes 3M, "himbau Kapten Arh Jemirianto. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ