Kepala KUA Serahkan SE Menag Kepada Camat Basira,Terkait Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha

Selasa, 06 Juli 2021 - 17:19:55 WIB Cetak

ROHIL-Pemerintah Kecamatan Bagan Sinembah Raya telah menerima Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2021 terkait tata cara pelaksanaan kegiatan idul Adha 1443 Hijriyah ditengah pandemi Covid-19.Selasa (06/07)

Surat Edaran tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) H.Hasanuddin Ritonga SHi kepada Camat Bagan Sinembah Raya Drs HM Yusuf MSi saat peringatan milad ke 1 Karang Taruna Basira,Senin (05/07) malam kemarin.

Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Bagan Sinembah, Balai Jaya dan Bagan Sinembah Raya,H.Hasanuddin Ritonga SH.i menyampaikan dalam surat edaran tersebut tetap memperbolehkan kegiatan pelaksanaan idul adha dengan ketentuan yang sudah ditentukan.

Malam Takbiran menyambut Idul Adha pada prinsipnya dapat tetap dilaksanakan di masjid dan mushollah dengan ketentuan sebagai berikut

Step 1

dilaksanakan secara terbatas paling banyak 10%dari kapasitas masjid 

 

Step 2

Kegiatan Takbir keliling di tiadakan Untuk mengantisipasi kerumunan 

 

Step3 

Kegiatan Takbir dapat dilakukan secara virtual

Dan dalam penyampaian Kakanwil Kemenag Provinsi Riau Drs H Mahyudin MA dalam pidatonya saat penutupan kegiatan Diklatsar GP Ansor di Kelurahan Bagan Sinembah Kota Kecamatan Bagan Sinembah Raya,Minggu(04/07) kemarin penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan dengan sesuai aturan prokes.

"Penyembelihan hewan kurban tetap dilaksanakan dan sistemnya yang berbeda jika selama ini pemilik kupon daging kurban menjemput tetapi tahun ini tidak dibolehkan panitia harus mengantarkan dari rumah kerumah penerima daging kurban,"terangnya saat pidato penutupan Diklatsar GP Ansor.(Ndri)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ