BASIRA --- Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara Indonesia. Hal ini telah tertuang dalam UUD 1945 pasal 27 "setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
Dalam program sasaran non fisik TMMD ke-111 Kodim 0321/Rohil, telah dilaksanakan penyuluhan kepada masyarakat tentang Bela Negara, Selasa (29/06/2021) bertempat di Kantor Camat Basira.
Acara tersebut dihadiri oleh Pasi Ter Kodim 0321/Rohil mewakili Dandim 0321/Rohil, Camat Basira, para Penghulu Se-Kecamatan Basira, Karang Taruna, Tomas, Todat dan ibu-ibu PKK Kecamatan Basira dan masyarakat sekitar.
Adapun pemberi materi dalam kegiatan tersebut adalah bapak Dodi Suhendra SSos dari Kesbangpol Kabupaten Rohil.
Dodi Suhendra menyampaikan tentang arti dan tujuan bela negara, apa kewajiban setiap warga dalam upaya bela negara serta dalam bentuk apa saja bela negara itu.
" Bela negara merupakan kewajiban setiap warga negara, jadi tidak bisa ditawar-tawar lagi apabila negara membutuhkan, " kata pak Dodi.
Pasi Ter Kodim 0321/Rohil Kapten Inf Khairul Anwar menambahkan, bentuk bela negara dapat berupa perlawanan rakyat dan mobilisasi umum apabila terjadi perang dengan negara luar.
Dia juga menambahkan spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus hingga seperti yang disebut diatas tadi. Nilai-nilai yang dikembangkan dalam bela negara adalah cinta tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara. (rilis)