Polres Rohil Ringkus 2 Wanita Resedivis Saat Transaksi Narkoba

Senin, 28 Juni 2021 - 19:40:00 WIB Cetak

ROHIL -Hendak transaksi di Jalan Tobe Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan dua wanita Resedivis berhasil diringkus Tim Opsnal Res Narkoba Polres Rohil.Senin (28/06).

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan telah terjadi tindak pidana diwilayah hukum polres Rohil.

"Benar-benar kedua pelaku berserta barang bukti telah ditemukan oleh Sat Narkoba Polres Rohil,"terang AKP Juliandi SH.

Data yang berhasil dirangkum awak media kedua wanita tersebut berinisial ML alias Mul (34) warga jln Tugu pulau kelurahan Melayu besar kecamatan tanah putih Tanjung melawan kabupaten Rokan hilir dan MS Alias ??maya (28) warga lokasi empat sembilan kepenghuluan pematang botam kecamatan Rimba melintang .

AKP Juliandi SH penangkapan berawal dari Informasi dari masyarakat tanggal 23 Juni 2021 kemari bahwa dilokasi tersebut akan ada transaksi narkoba.

"Guna memastikan kebenaran informasi tersebut Tim Opsnal Polres Rohil melakukan penyelidikan,"terangnya.

Diterangkan Juliandi setelah memastikan kebenaran tersebut sekira pukul 15.30 Wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil melakukan kedua tersangka dan didampingi Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan.

Dari kedua tak terduga berhasil mengatasi 5(lima) butir pil yang terlupakan dari jenis ekstasi, 6 (enam) plastik bening berbagai ukuran berisikan butiran kristal yang disebut Narkotika jenis sabu di dalam tas, dan 1 (satu) plastik berisikan kristal dari jenis sabu yang di sembunyikan dekat sandal merk spotec,"terang Juliandi kembali.

Dilanjutkan kembali narkoba serta uang tunai Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) hasil penjualan.

Dan saat diinterogasi oleh petugas keduanya mengakui barang-barang tersebut adalah milik yang diperoleh dari laki-laki inisial "LM" masih dalam penyelidikan.

Ditambahkan AKP Juliandi dari kedua tersangka petugas berhasil membuat barang bukti, (lima) plastik bening berisikan pil berwarna biru diduga jenis ekstasi,1 buah kotak HAPPYDENT yang di dalamnya 6 (enam) plastik berisikan butiran-butiran tersebut diduga narkoba jenis sabu.

Dan juga 1 buah plastik di dalamnya terdapat bungkusan kertas coklat terdapat 2 (dua) paket berisikan butiran kristal yang terlupakan Narkotika,1 buah kotak hitam berisikan 1 plastik bening berisikan butiran kristal yang diduga jenis sabu,1 pasang sendal mrek SPOTEC warna hitam.

Serta 1 buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah),1 unit timbangan digital MANLLORO warna merah putih,1 plastik bening berisi beberapa bungkus plastik bening,4 unit handpone android. 

"Kedua tersangka dan barang bukti digeladang ke Mapolres Rohil guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkas AKP Juliandi.(Ndri)

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ