Polisi Tangkap Tiga Pengedar Sabu di Rohil dan Sumut

Selasa, 22 Juni 2021 - 07:34:05 WIB Cetak

Barang bukti sabu dari para tersangka

UJUNGTANJUNG -- Jajaran Satuan Narkoba Polres Rokan Hilir pada Sabtu (19/6) kemarin berhasil menangkap tiga orang pelaku jaringan pengedar narkotika didua lokasi berbeda.

Dimana berdasarkan  data yang berhasil dirangkum media, Senin (21/6) malam menyebutkan, bahwa ketiga pelaku tersebut Mar alias Adi (23) ditangkap polisi saat berada dirumahnya yang terletak di Kepenghuluan Sukajadi Km 16 kecamatan Pujud, kabupaten Rokan Hilir. 

Sedangkan dua pelaku lainnya masing-masing, BI (25)  warga kepenghuluan Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih dan Sur alias Tompel (30) warga kepenghuluan Siarang-arang, Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir berhasil diamankan petugas di Rantau Prapat, kabupaten Labuhan Batu, Sumut.

Dan selain ketiga pelaku, tim Sat Narkoba juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 16,06 Gram yang terdiri dari, 3 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening besar, 2 bungkus paket sabu dalam kemasan plastik bening ukuran sedang.

Serta satu butir pil inex warna pink dengan berat  0,30 gram, tas selempang warna hijau milik tersangka Mar alias Adi, satu butir pil Inex dan tas kulit warna coklat milik tersangka Sur alias Tompel, satu buah kartu ATM BRI yang dipergunakan tersangka Sur alias Tompel untuk transaksi, uang hasil penjualan total sebesar Rp 3,94 juta dan 4 unit Handphone  yang dipergunakan untuk transaksi narkotika. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan tersebut. 

Dijelaskan Juliandi, bahwa penangkapan itu berawal adanya informasi di daerah kepenghuluan Sukajadi tersangka Mar alias Adi ini sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu. 

Menindaklanjuti informasi tersebut kemudian Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan disekitar lokasi tempat tinggal tersangka Mar alias Adi. 

Dan setelah melakukan pengintaian, selanjutnya tim langsung makukan penggerebekan. Dimana saat itu diketahui bahwa tersangka Mar alias Adi sedang berada didalam kamarnya.

Usai digerebek, tersangka Mar alias Adi kemudian mengambil tas hijau miliknya yang terletak di samping tempat tidur dan mengeluarkan dari dalam tas tersebut satu buah box bulat dibalut isolasi warna hitam yang didalamnya terdapat satu bungkus diduga Narkotika jenis sabu dan beberapa plastik bening kosong dan satu buah kantong warna hitam bertuliskan Buffers yang didalamnya terdapat 2 bungkus diduga Narkotika jenis sabu-sabu. 

Selain itu dalam penggeledahan petugas juga menemukan kotak warna ungu didalam lemari pakaian yang berisikan satu plastik bersikan kumpulan plastik kosong dan 3 buah mancis berbagai warna, 2 buah pipet, satu kertas warna merah yang diruncingkan ujungnya, dan uang sejumlah Rp 1,14 juta yang menurut keterangan terlapor merupakan uang hasil penjualan sabu.  

Kepada petugas tersangka Mar alias Adi menerangkan bahwa narkotika jenis sabu yang ada pada dirinya tersebut  diperoleh dari tersangka BI sekitar 2 minggu yang lalu dirumahnya. 

Dan katanya barang tersebut dikendalikan oleh tersangka Sur alias Tompel. Karena sebelumnya tersangka telah diberitahu oleh tersangka Sur alias Tompel bahwa akan ada sabu yang turun di sekitar Manggala dan diminta untuk bersiap mengambilnya dan mengantar sesuai arahannya. 

Kemudian Tim Opsnal langsung mencari keberadaan kedua tersangka,  yakni BI dsn Sur alias Tompel dikediamannya. Namun usaha tersebut tidak membuahkan hasil. 

Hingga akhirnya diketahui bahws kedua tersangka ini sedang berada di sekitaran luar kota, yakni Rantau Prapat kabupaten Labuhan Batu,  Sumut. 

Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, kemudian tim memutuskan untuk melakukan pengejaran terhadap keduanya. Hingga akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya di sebuah rumah yang beralamat di Rantau Prapat Provinsi Sumatera Utara. 

Dan dari hasil penggeledahan terhadap Tompel ditemukan pula 2  bungkus Narkotika jenis sabu dan satu  butir pil inex warna pink yang diakui sebagai miliknya. 

Berdasarkan keterangan BI bahwa dirinya mengakui sekitar 2 minggu yang lalu menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 3 bungkus kepada Mar alias Adi dirumahnya atas perintah dan petunjuk dari Sur alias Tompel.

Sedangkan keterangan dari Sur alias Tompel bahwa dirinya mengakui benar barang yang ada pada Mar alias Adi yang diserahkan oleh BI adalah miliknya serta kendali barang narkotika tersebut oleh dirinya. 

" Dan menurut pengakuan tersangka Sur alias Tompel, bahwa dirinya juga ada bekerja sama dengan laki-laki inisial "SR" (dalam lidik) sedangkan untuk mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang laki laki inisial "RO" (dalam lidik), " jelas Juliandi. 

Kemudian seluruh tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Polres Rokan Hilir guna proses lebih lanjut. " Dari tes urine ke 3 tersangka hasilnya, positif mengandung Metaphetamine, Dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 ttg Narkotika" imbuh Juliandi lagi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ