Terlibat Pungli, Dua PNS Ditangkap Polisi

Ahad, 20 Juni 2021 - 11:23:10 WIB Cetak

BANGKO PUSAKO --  Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum PNS yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terkait pengurusan Permohonan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) diwilayah Kecamatan Bangko Pusako pada Jumat 18 Juni 2021 sekira pukul 09.15 Wib.

Adapun tersangka yang diamankan yaitu berinisial B Boru S warga Kepenghuluan Bangko Mukti  Kecamatan Bangko Pusako dan rekannya berinisial S (39) warga jalan H Annas Maamun Kepenghuluan Bangko Kanan Kecamatan Bangko Pusako yang tidak lain adalah salah seorang oknum PNS di Puskesmas Bangko Pusako.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi SH, bahwa proses penangkapan operasi tangkap tangan kedua oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berawal saat melakukan pungli untuk permohonan dana UMKM Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021.

Dari hasil penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1,2 juta saat di rumah korban di jalan menuju PKS PT Bukit Mas Kepenghuluan Karya Mukti Kecamatan Rimba Melintang dan 48 berkas pemohon dari para pelaku.

Lebih lanjut AKP Juliandi menjelaskan, hasil operasi tangkap tangan ini sebelumnya atas informasi dari seorang warga bernama ET selaku penerima dana UMKM pada Rabu (16/6).

" Pasalnya ada oknum PNS Puskesmas Bangko Pusako berinisial B Boru S meminta uang sebesar Rp 500 ribu dari pencairan Dana UMKM yang sudah diterimanya oleh korban. " jelas Juliandi. 

Tidak cukup disitu juga, pelaku ini juga ada mengancam kepada korban (penerima dana UMKM,Red) bilamana korban tidak memberikan sejumlah uang tersebut, maka diancam akan tidak ada mendapat bantuan BLT UMKM di periode berikutnya karena namanya akan dicoret. 

Dari informasi tersebut, Tim Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan pada Jumat ( 18/6). tepatnya pada pukul 09.15 Wib, tim Sat Reskrim Polres Rokan Hilir melihat korban ET memberikan uang tunai Rp 500 ribu kepada B Br S saat didepan rumah korban.

Melihat hal itu, kemudian tim Sat Reskrim langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pelaku dan barang bukti.

Hasil introgasi pelaku B Boru S, bahwasannya uang tunai Rp 500 ribu tersebut akan dibagikan kepada rekannya bernama S selaku PNS di Puskesmas Bangko Pusako sebesar Rp 300 ribu dan sisanya Rp 200 ribu untuk dirinya. 

" Kedua pelaku ini masing - masing memiliki peran yang berbeda, kalau pelaku berinisial S tugasnya mengumpulkan berkas-berkas pemohon sedangkan pelaku B Boru S tugasnya meminta uang kepada para penerima dana UMKM. Ada total 48 berkas pemohon. Namun yang sudah dicairkan sebanyak 22 berkas sebesar Rp 6,6 juta, " kata AKP Juliandi.

Namun ada juga sisa dari 5 pemohon yang sudah cair sebelumnya belum membayarkan kepada para pelaku, sementara ada 21 pemohon masih belum menerima dana UMKM dari pemerintah rencananya akan ditransfer melalui bank.

Hasil pengumpulan barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 1,2 juta masing-masing dari B Boru S sebanyak Rp 500 ribu pada saat OTT dan Rp 700 ribu uang pungli sebelumnya.

" Selanjutnya uang tunai Rp 3 juta dari rekannya pelaku berinisial S yang merupakan sisa uang pungli yang masih ada, satu unit sepeda motor Supra X warna hitam dan merah nopol BM 2199 PA  dan satu buah handphone merk vivo 1919 warna putih silver milik pelaku berinisial S," terang Juliandi. 

Akibat ulah tersebut,  masih kata Juliandi lagi para pelaku disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang RI. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

" Ancaman pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta  dan paling banyak Rp 1 Milyar, " pungkas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ