CEMPEDAK RAHUK -- Guna mempercepat dan memperlancar pemutusan penyebaran virus Covid-19, untuk kesekian kalinya jajaran Koramil 02/TP kembali melaksanakan kegiatan penegakan prokes.
Dan kali ini kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 02/TP, bersama dengan personil kepolisian serta aparat pemerintah dipusatkan di Posko PPKM jalur dua Simpang Sola RT 11 RW 04 kelurahan Cempedak Rahuk, kecamatan Tanah Putih, Jumat (11/6).
Dimana, dalam kegiatan tersebut aparat TNI-Polri kembali memberikan sanksi kepada warga masyarakat yang tidak patuh Protokil Kesehatan pada saat beraktivitas diluar rumah.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.
" Ya dari kegiatan itu kita kembali menemukan beberapa orang warga yang tidak menggunakan masker, " ujar Danramil.
Dan selain memberikan sanksi, lanjut Danramil lagi pihaknya juga membagikan masker kepada warga masyarakat yang melintas depan Posko PPKM.
" Ada sekitar 7 lembar masker kembali kita bagikan secara gratis kepada warga masyarakat yang tidak memakai saat melintas didepan Posko PPKM, " terangnya kembali.
Dan selain itu lanjut Danramil pun menyebutkan bahwa pihaknya juga melakukan tracking. " Kita juga melakukan tracking terhadap 20 orang warga, " ungkap Jemirianto.
Dalam kesempatan itu dirinya juga kembali menghimbau kepada seluruh warga agar dapat menerapkan Prokes 3 M dalam kehidupan sehari-harinya dengan tujuan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19. (min)