TANJUNG MEDAN -- Bergabung dengan personil kepolisian dan Satpol PP dan aparat pemerintah, Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto yang diwakili oleh Danposramil wilayah kecamatan Tanjung Medan, Peltu Andri melaksanakan kegiatan penegakan Prokes.
Kegiatan yang dilakukan menindaklanjuti semakin meningkatnya jumlah pasien terpapar Covid-19 itu pada Kamis (27/5) malam menyasar pada pengendara yang melintas serta para pelaku usaha yang ada di jalan lintas Tanjung Medan, kepenghuluan Sri Kayangan kecamatan Tanjung Medan.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto membenarkan adanya kegiatan penegakkan Prokes tersebut.
" Untuk kegiatan hari ini kita kembali menemukan sekitar 10 orang warga yang tidak patuh Prokes. Dan akibatnya kita berikan sanksi lisan dan sanksi disiplin kepada mereka, " ujar Danramil.
Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memutus dan mencegah penyebaran virus Covid-19 serta menekan jumlah warga yang terpapar di khususnya wilayah Koramil 02/TP.
" Intinya, kita tidak ingin ada kasus Covid baru di wilayah Koramil 02/TP. Dan untuk itu, tak bosan-bosannya kita melaksanakan kegiatan penegakan Prokes dan kali ini sasaran kita adalah pusat-pusat keramaian," jelas Danramil lagi.
Dalam kesempatan itu masih kata Danramil lagi, pihaknya juga terus menyerukan himbauan untuk tetap patuh prokes.
" Kita terus meminta warga masyarakat agar tetap menjalankan Prokes 3 M, yakni Mencuci tangan Memakai masker dan Menjaga jarak," himbau Kapten Arh Jemirianto. (min)