BAGANBATU -- Dalam rangka memutus mata rantai sekaligus menekan jumlah warga masyarakat yang terpapar Covid-19, untuk itu bersama dengan Upika Bagan Sinembah, Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa melaksanakan kegiatan apel bersama dan operasi Yustisi penegakan prokes.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (28/5) dengan sasaran pengguna jalan yang melintas di jalan Sudirman Bagan Batu Kota kecamatan Bagan Sinembah yang tidak menggunakan masker.
Dan untuk memperkuat kegiatan tersebut tim TNI-Polri juga dibantu oleh personil Satpol PP kabupaten Rokan Hilir.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 03/Bgs, Kapten Inf Y Mendrofa membenarkan kegiatan tersebut.
" Dan semua pelanggar Prokes Covid-19 harus menjalani sidang ditempat dan juga mendapatkan sanksi disiplin," jelas Danramil.
Menurut Danramil, kegiatan penegakan prokes tersebut dimaksudkan untuk nemutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 yang sejauh ini terus mengancam.
" Ini semua menindaklanjuti semakin banyaknya warga masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19, sekaligus memberikan edukasi kepada warga pentingnya prokes tersebut, " terang Kapten Inf Y Mendrofa. (min)