Lagi, Kapolsek Panipahan Pimpin Kegiatan di Posko PPKM

Rabu, 26 Mei 2021 - 14:25:39 WIB Cetak

Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi saat memasankan masker kepada warga

PANIPAHAN -- Guna memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid -19 diwilayah pesisir, untuk itu jajaran Polsek Panipahan terus melakukan kegiatan peningkatan kesadaran warga akan protokol kesehatan.

Dimana, kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (26/5) tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama personil lainnya dan juga personil TNI. 

Untuj titik lokasi pertama kegiatan dipusatkan di depan Posko PPKM Panipahan yang terletak di Jalan Udang RT 04 RW 03 Dusun Timur Kepenghuluan Panipahan. Dan lokasi kedua, yakni Posko PPKM Khusus Puskesmas Panipahan  di jalan Lingkar  Bundaran No. 01 Panipahan Darat Dusun V RT 002 RW 005 kepenghuluan Panipahan Darat Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika). 

Dan kegiatan Pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dalam rangka Implementasi Inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020.

Dan saat dilokasi, tim gabungan ini pun langsung menyasar kepada warga masyarakat yang tidak disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) saat lewat dari depan Posko PPKM tersebut. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Panipahan,  Iptu Boy Setiawan SAP Msi mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

" Bagi masyarakat yang melintas didepan posko PPKM itu harus dilakukan Cek Suhu,  memberikan himbauan  supaya jaga jarak aman fisik sekitar 1 - 2 meter, " jelas Iptu Boy.

Dan selain itu, lanjut Kapolsek lagi pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar selalu menggunakan masker saat beraktivitas diluar rumah. 

" Kita juga menghimbau masyarakat agar sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menghimbau untuk mematuhi protokol kesehatan mensosialisasikan inpres No.06 Tahun 2020, Pergub Riau No.55 Tahun 2020 dan Perbup Rohil No.52 Tahun 2020, tentang Pendisiplinan dan Penegakan Hukum bagi pelanggar protokol kesehatan," terang Iptu Boy Setiawan SAP Msi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ