Kapolres Rohil Pimpin KRYD di Bangko

Selasa, 25 Mei 2021 - 08:08:34 WIB Cetak

BAGANSIAPIAPI -- Dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polres Rohil, untuk itu pada Senin (24/5) Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik memimpin langsung Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di kecamatan Bangko. 

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH dan Wadanramil 01 Bangko, Kapten Arh Tayung Chan, Dishub dan Satpol PP menyasar di sejumlah lokasi. 

Diantara lokasi tersebut masing-masing jalan Merdeka Kelurahan Bagan Kota, Simpang jalan Mesjid Kelurahan Bagan Timur dan Simpang jalan Riau Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko dengan sasaran masyarakat yang melanggar Prokes arau tidak menggunakan masker.

Kapolres Rokan Hilir,  AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik mengatakan, bahwa pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Di tingkatkan Polres Rohil ( KRYD) gabungan ini sebagai bentuk menekan angka penyebaran covid 19 sebagai Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 menghadapi Covid-19. 

"  Serta sebagai Imptementasi Inpres nomor 6 tahun 2020, Peraturan Gubernur Riau nomor 55 tahun 2020 dan Peraturan Bupati Rohil Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Rokan Hilir," jelas Kapolres. 

Dan selama kegiatan KRYD dilaksanakan tim gabungan ini mencatat identitas para pelanggar prokes yang mencapai sekitar puluhan orang. 

" Ada sekitar 37 pelanggar dan langsung kita memberikan tindakan disiplin atau sanksi sosial terhadap pelanggar Protokol Kesehatan berupa melakukan menyapu pasar Datuk Rubiah dan Pasar Pelita Bagansiapiapi," ungkap Kapolres. 

Dalam kesempatan itu Kapolres juga mengimbau kepada warga untuk tetap mengutamakan Prokes dalam kehidupan sehari-hari. 

" Kita juga memberikan himbauan agar selalu memakai masker saat berada diluar rumah, memberi himbauan kepada masyarakat di tempat keramaian agar selalu mentaati protokol kesehatan covid 19 dan mentaati surat edaran bupati Rohil tentang jam operasional pada masa pandemi covid 19, dan pembagian masker kepada masyarakat," himbau AKBP Nurhadi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ