Korupsi ADK dan DK, Mantan Pjs Penghulu Resmi Jadi Pesakitan

Jumat, 21 Mei 2021 - 20:32:23 WIB Cetak

UJUNG TANJUNG --- Berkas Perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka ZA alias Pak Jai (53) yang juga mantan Pjs Datuk Penghulu Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya secara resmi telah dinyatakan lengkap. 

Bahkan, berkas tersebut juga telah dilimpahkan dan dapat diterima oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada hari Kamis (20/5) kemarin.

Hal ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir nomor : B-683/L.4.20/Ft.1/04/2021, tanggal 13 April 2021,  bahwa ZA alias Pak Jai resmi ditahan sejak 20 Mei 2021 setelah berkas penyelidikan polisi dinyatakan lengkap dan dapat diterima ( Tahap II) oleh Penuntut Umum Kejari Rohil .

Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK  melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH membenarkan hal tersebut  kepada awak media Jumat (21/5).

AKP Juliandi SH menjelaskan, bedasarkan Laporan Polisi No : LP / 217 / A / X / 2020/ Riau / Res Rohil, tanggal 02 Oktober 2020 serta sesuai hasil penyelidikan tersangka ZA alias Pak Jai yang juga seorang PNS ini.

" Berdasarkan bukti-bukti yang ada diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Kepenghuluan (ADK) dan Dana Kepenghuluan (DK) Pasir Putih Utara pada tahun Anggaran (T.A) 2017, " jelasnya.

Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan Datuk Penghulu ini juga diperkuat berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rohil nomor : 05/R/LK/INSP/2020, tanggal 16 Juli 2020.

" Dimana terdapat kekurangan volume pada 5 kegiatan paket pekerjaan pembangunan fisik  dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp 128.239.442,46," ungkapnya kembali. 

Diterangkan Juliandi,  bahwa pada TA. 2017 Kepenghuluan Pasir Putih Utara Kecamatan Balai Jaya ada membuat 5 kegiatan di bidang pembangunan yaitu Pembangunan Semenisasi Suka Mulia RW 01, dengan anggaran dana sebesar Rp 150.000.000, Pembangunan Semenisasi Dusun Tanah Putih sebesar Rp 171.200.000,-

Pembangunan Semeniasi Dusun Suka mulia RW 02 sebesar Rp 156.000.000, Pembangunan Drainase Dusun Sukamulia RW 03 sebesar Rp 78.500.000, serta
Pembuatan Lapangan Volly 2 Unit Sebesar Rp 104.800.000.

" Sesuai hasil penyelidikan dari kelima kegiatan tersebut diatas seluruhnya dikelola langsung oleh penghulu tanpa melibatkan Tim Pelaksana Teknis (TPK) atau masyarakat yang seharusnya Ikut mengerjakan kegiatan tersebut serta segala pertanggungjawaban keuangan juga dipegang langsung oleh Penghulu," kata Juliandi SH lagi. 

Disamping itu AKP Juliandi SH juga menjelaskan, bahwa volume pekerjaan tersebut juga tidak diselesaikan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan. " Sehingga terjadi selisih bobot pekerjaan/volume terpasang, " ujarnya. 

Dari kerugian Negara yang ditimbulkan itu Juliandi mengungkapkan tersangka ZA alias Pak Jai  telah menindaklanjuti atau mengembalikan sebahagian dana sebesar Rp 15.000.000 yang disetor ke Kas kepenghuluan pada tanggal 9 Juli 2020.

" Dan sebesar Rp 25.000.000  disita Penyidik sebagai barang bukti, pada tanggal 27 Januari 2021, " kata Juliandi.

Berkenaan dengan hal itu Kasubag Humas Polres Rohil ini menegaskan bahwa pasal yang diterapkan terhadap tersangka ZA yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

Sebelumnya Tersangka ZA telah ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahan Nomor: SP.Han/39/III/2021, tanggal 23 Maret 2021 selama 59 hari sejak tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan  20 Mei 2021 di Ruta Polres Rokan Hilir.

" Selanjutnya tersangka dikeluarkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Tahanan nomor : SP.Han/39.c/V/2021/Reskrim, tanggal 20 Mei 2021 dan terhitung mulai tanggal 20 Mei 2021 Tersangka sudah ditahan oleh Penuntut Umum dan dititip di Rutan Polres Rokan Hilir, " pungkas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ