Tegakkan Prokes, 8 Warga Pelanggar Diberikan Sanksi

Jumat, 14 Mei 2021 - 14:50:58 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG -- Guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 jajaran Koramil 02/TP beserta personil kepolisian kembali melaksanakan kegiatan penegakan Prokes.

Dan kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 02/TP, Sertu Irdan Siregar dengan sasaran para pengguna yang melintas di jalan lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi,  kecamatan Tanah Putih. 

Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto kepada media membenarkan kegiatan tersebut. 

" Ya walau lebaran kita tetap melaksanakan kegiatan penegakan Prokes. Hal ini demi mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Koramil 02/TP," ujar Danramil. 

Dan dalam kegiatan itu, lanjut Danramil lagi tim gabungan berhasil memberikan sanksi kepada para pelanggar Prokes. 

" Untuk hari ini ada 8 pelanggar Prokes yang kita berikan sanksi. Dan kita juga juga senantiasa mengingatkan warga untuk tetap melaksakan 3M, " terang Kapten Arh Jemirianto. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ