UJUNGTANJUNG -- Sedikitnya sekitar 28 orang warga masyarakat yang tidak tertib Protokol Kesehatan (Prokes) terpaksa mendapat sanksi tegas dari tim gabungan TNI-Polri.
Hal ini terbukti pada saat tim dari Koramil 02/TP yang dipimpin oleh Peltu Andre bersama 4 personil lainnya dan personil Kepolisian melaksanakan kegiatan penegakan Prokes di jalan lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi, kecamatan Tanah Putih, Selasa 20/4).
Kegiatan penegakkan Prokes dalam rangka memberikan bantuan kemanusiaan penanganan Covid-19 ini terus dilakukan menindaklanjuti semakin tingginya jumlah warga yang terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Riau.
Dandim 0321/Rohil, Letkol Arh Agung Rachman Wahyudi SIP MI Pol yang dikonfirmasikan melalui Danramil 02/TP, Kapten Arh Jemirianto membenarkan adanya kegiatan tersebut.
" Untum hari ini ada sekitar 28 orang warga yang kedapatan tidak memakai masker saat berada diluar rumah saat pandemi Covid-19," jelasnya.
Dan kegiatan penegakkan Prokes itu sendiri menurut Danramil juga dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
" Inilah salah satu upaya kita untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya diwilayah Koramil 02/TP," ungkap Jemirianto. (min)