Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik mengatakan Operasi Yustisi dilakukan berdasarkan INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan Pergub nomor 55 Tahun 2020 serta Perbup nomor 52 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Malam ini kita memberikan himbauan kepada masyarakat agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan, utamanya dalam penggunaan masker," kata Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik.
Indra juga menyampaikan operasi kali ini penerapan disiplin dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan termasuk kepada perseorangan.
"Penegakan hukum (Sanksi) akan diberikan jika pelaku usaha maupun perseorangan tidak mematuhi protokol kesehatan ,"tegasnya.
Selama kegiatan berlangsung situasi terdapat dalam keadaan aman dan kondusif.(Ndri)