Razia Mercon, Polisi Sita 58 Kotak Petasan Tanpa Izin

Kamis, 15 April 2021 - 20:03:21 WIB Cetak

Petugas Polsek Bagan Sinembah saat melakukan penertiban terhadap petasan tanpa izin

BAGANBATU -- Guna menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat umum serta mengantisipasi penggunaan yang tidak sesuai, maka jajaran Polsek Bagan Sinembah pada Kamis (15/4) petang melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kegiatan yang dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Bagan Sinembah,  AKP JR Watibessy itu menyasar pada lapak-lapak para pedagang petasan yang ada dikawasan jalan Sudirman dan jalan Baru (Ring Road)  kepenghuluan Bagan Manunggal kecamatan Bagan Sinembah. 

Dan kegiatan yang didasari dengan Surat Perintah Kapolsek Bagan Sinembah Nomor : Sprin / 205 / IV / 2021 tanggal 15 April 2021 tentang daftar nama Personil Polsek Bagan Sinembah untuk melaksanakan operasi petasan dan penertiban terhadap pedagang petasan di Wilkum Polsek Bagan Sinembah. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya kegiatan tersebut. 

Menurut Kapolsek, bahwa dalam kegiatan itu personil Polsek Bagan Sinembah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap petasan atau mercon serta kembang api yang tidak memiliki izin.

" Dari kegiatan itu, kita mendapatkan hasil bahwa dari kios milik Mely Alisiana Br Mangunsong kita menyita 8 kotak mercon atau petasan korek api. Dan dari Toko Serba Murah milik Robet kita juga menyita sebanyak 50 kotak mercon atau petasan korek api," jelasnya.

Menurut Kapolsek, bahwa kegiatan  Cipta Kondisi ini dilaksanakan guna menciptakan situasi keamanan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

" Khususnya warga masyarakat yang ada di wilkum Polsek Bagan Sinembah selama bulan suci Ramadhan, sehingga dalam menjalankan ibadah dapat lebih tenang dan nyaman," ungkap Kompol Indra. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ