Asyik Pesta Sabu di Rumah Layak Huni, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Sabtu, 10 April 2021 - 16:06:25 WIB Cetak

Keempat tersangka bersama barang bukti saat diamankan polisi

PUJUD -- Jajaran Polsek Pujud kembali berhasil menangkap 4 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang sedang asyik melakukan pesta narkoba. 

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun,  Sabtu (10/4) menyebutkan, bahwa keempat pelaku itu diketahui terdiri dari dua orang wanita dan dua orang laki-laki.

Dimana keempat pelaku itu yakni masing-masing, Sep alias Acun (32) warga Dusun Berkat Kecamatan Tanah Putih, SA alias Susi (25) warga jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, RH alias Kebo (39)  warga jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud, serta SW alias Markona (32) warga jalan Putri Hidayah RT 01 RW 01 kepenghuluan Siarang-arang Kecamatan Pujud.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.

Menurut Kasubag Humas, bahwa penangkapan itu bermula saat personel memperoleh informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disebuah rumah layak huni kerap terjadi pesta narkoba.

Menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian personel menuju lokasi yang dimaksud. Dan sesampainya dilokasi personel Polsek Pujud melakukan penggerebekan dan didapati 4 orang yang diantaranya 2 orang laki-laki dewasa dan 2 orang perempuan dewasa. 

Terhadap mereka dilakukan penggeledahan, dan di temukan berupa satu buah dompet warna ungu yang berisikan 3 buah plastik pembungkus klip merah, satu paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 11 buah plastik bening kosong, satu unit Handphone merk Nokia warna hitam dari tangan tersangka SA alias Susi.

Selain itu juga diamankan satu buah paket kecil berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, satu unit Handphone merk Vivo warna hitam dari tangan tersangka Sep alias Acun.

Kemudian dari tangan tersangka RH alias Kebo dan SW alias Markona didapati satu buah alat hisap sabu-sabu (bong), satu buah kaca pirek yang berisikan butiran kristal yang diduga sabu-sabu, 85 buah plastik bening klip merah kosong, satu buah kotak warna putih, satu buah sekop terbuat dari pipet bening.

Dan guna penyidikan lebih lanjut lagi, kemudian terhadap keempat tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Pujud.

" Dari tes urine tersangka dan hasilnya Positif mengandung zat Metamfetamina. Dan kepada keempat tersangka dikenakan Pasal 112 Jo Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ