Aniaya Rekan Kerja, Karyawan PKS PT KASS di Penjara

Sabtu, 10 April 2021 - 16:05:12 WIB Cetak

PUJUD -- Diduga melakukan penganiayaan terhadap rekan kerja, seorang karyawan PKS PT KASS yang diketahui bernama MIPS (39) ini harus menginap gratis di hotel prodeo Polsek Pujud. 

Tersangka yang tinggal di Perumahan PKS PT KASS kepenghuluan Pujud, kecamatan Pujud ini ditahan pihak berwajib setelah dilaporkan oleh korban yang juga merupakan rekan kerjanya bernama Puput Wijanarko (31).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat di konfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya pengungkapan Perkara dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.

Dijelaskan Kasubag Humas, bahwa kejadian itu bermula saat korban sedang bekerja mengelas bubut memotong besi dibagian bawah,  sedangkan tersangka bekerja di atas memotong besi.

Selanjutnya tersangka membanting satu buah besi diatas rak dan ada sampah jatuh dan menimpa kepala korban sehingga korban menegur dan meminta tersangka untuk bekerja pelan-pelan. 

Namun, tersangka justru meludahi korban sebanyak 2 kali dan mengenai wajah korban. Mendapatkan perlakuan itu selanjutnya korban berkata "Lap dulu ludahmu ini lap-lap".

Akan tetapi tersangka tertawa sinis pada saat korban mau mendatangi tersangka, korban langsung di tunjang pada bagian wajah dengan menggunakan kaki kanannya dengan menggunakan sepatu Safety sambil berkata "Ini la samamu ".

Akibat tendangan tersangka itu sehingga menyebabkan bibir bawah korban mengalami luka dan berdarah serta hidung korban luka dan bengkak.

Selanjutnya datang rekan kerja lainnya,  yakni Karman yang langsung melerai dan berkata "Kau kok kek gitu kau Bal ". 

Selanjutnya korban datang kekantor PKS PT KASS untuk melaporkan tentang kejadian tersebut dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.

Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Pujud melakukan penyelidikan hingga akhirnya diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di PKS PT KASS.

Selanjutnya unit Reskrim langsung menuju ke alamat tersebut dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Pujud guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

" Bersama tersangka kita juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang sepatu Safety warna coklat dan Visum. Selanjutnya terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana," jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ