Dugaan penyimpangan.

"Inspektorat Kabupaten Lingga Diminta Segera Lakukan Audit Manajemen Kantor Desa Tanjungkelit ".

Jumat, 02 April 2021 - 20:26:33 WIB Cetak

Kegiatan tahun anggaran 2020 lalu, sampai saat ini belum tuntas.

"Inspektorat Kabupaten Lingga Diminta Segera Lakukan Audit Manajemen Kantor Desa Tanjungkelit ".

     (Momenriau.com Lingga). Nada pesan tulisan dan suara WhatsApp masuk ke Hand-phone awak media kami pada hari Kamis (01/04-2021), setelah pesan dibaca dan didengar, pesan tersebut merupakan informasi yang menyebutkan seputar dugaan "penyimpangan" terkait pembangunan serta pengadaan barang diDesa Tanjungkelit, Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga.

     Menurut narasumber, seorang tokoh masyarakat dari kaum muda yang enggan disebutkan namanya, pada hari Jum'at (02/04-2021) bercerita kapada awak media melalui telephone, dengan jelas menyebutkan bahwa,"pada tahun anggaran 2020 lalu, didalam APBDes, kononya ada kegiatan pengadaan kursi sebanyak Dua Ratus (200-red) unit, namun realisasinya hanya cuma sekitar 150 unit".
     Lebihlanjut nara sumber juga mengatakan bahwa,"pembangunan Posyandu, sampai per hari ini Jum'at (02/04-2021), masih tuntas, pada hal saat ini sudah bulan April 2021".
     Diakhir penjelasannya, nara sumber menyampaikan keheranannya mengatakan, "saya heran, tahun anggaran 2020 sudah berlalu, menurut kami orang awam ini, per 31 Desember 2020 adalah batas melakukan kegiatan pada tahun anggaran yang bersangkutan, namun kenyataannya, sampai hari ini Jum'at (02/04-2021), kegiatan pembangunan Posyandu tersebut masih berjalan dan belum kelir dan pengadaan kursi sebanyak 200 (Dua Ratus-Red) unit, realisasinya cuma 150 (Seratus Lima Puluh-red) unit, namun sepertinya itu hal yang biasa saja".
     Ditanya kepada nara sumber, tentang apa harapan yang ingin disampaikan kepada publik, si narasumber dengan tegas mengatakan,"sekiranya persoalan ini adalah suatu kesalahan sesuai prosedur ataupun undang-undang, maka kami masyarakat berharap agar pihak-pihak berkompeten segera menindak-lanjuntinya kepada penegakkan supremasi hukum".
     Dikonfirmasi kepada Pjs.Kepala Desa Tanjungkelit Mursidi pada hari Jum'at (02/04-2021) melalui telephone langsung, namun ke no hp; 0812-6642-XXXX, namun sayang sekali, walaupun nada terdengar tersambung, lalu kemudian terdengan suara mengatakan,"no yang anda tuju sedang tidak dapat menerima panggilan".
    
     Jika benar peristiwa yang disampaikan oleh nara-sumber, terkait dugaan "penyimpangan" yang dilakukan oleh Kades Tanjungkelit, maka sangat disayangkan sekali, sebab rasanya, sebagai seorang Pejabat Sementara Kades Tanjungkelit yang mungkin ditunjuk dari ASN yang nota bene memahami betul tentang manajemen pengelolaan keuangan, bisa tersilaf sehingga menciptakan rasa "tidak puas" ditengah masyarakat. Oleh karena itu, diharapkan kepada Bupati Lingga melalui pihak Inspektorat Kabupaten, segera melakukan AUDIT. Setelah hasil AUDIT Inspektorat lengkap dan memang ada indikasi penyimpangan pengelola keuangan desa, maka hendaknya jangan "didiamkan" begitu saja. Apa lagi saat ini, Kabupaten Bunda Tanah Melayu (Kabupaten Lingga), beberapa waktu ini, duet sang Pemimpin sangat diapresiasi oleh masyarakat terkait kedisiplinan aparaturnya. Masyarakat tidak rela karena nila setitik, maka rusak santan sebelanga, masyarakat tidak rela kerja keras Bupati & Wakil Bupati yang sudah dikagumi, menjadi tercidera karena peristiwa dugaan "penyimpangan"di Desa Tanjungkelit Kecamatan Bakung Serumpun Kabupaten Lingga Propinsi Riau. (Edysam).




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ