Aniaya Istri, Suami Dipenjara

Jumat, 26 Maret 2021 - 20:10:39 WIB Cetak

PUJUD -- Diduga karena cemburu, seorang suami bernama Sa (35) warga Dusun Simpang Buntal kepenghuluan Tanjung Medan, kecamatan Tanjung Medan harus mendekam dalam rutan Polsek Pujud.

Pasalnya, pria tamatan MTs itu dengan tega menganiaya istrinya sendiri yang bernama Sis (31) hingga bagian mata sebelah kanannya mengalami luka lebam. 

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Pujud AKP Nur Rahim Sik, Jumat (26/3) malam menyebutkan, bahwa tindak pidana penganiayaan itu terungkap setelah kakak korban melaporkan kepada pihak kepolisian. 

Dijelaskan Kapolsek,  bahwa pada pertengahan bulan Maret 2021 kakak korban,  Haryati (40) mencoba menghubungi korban. Namun HP korban tidak pernah aktif.

Dan pada hari Selasa (23/3)  sekitar pukul 18.00 wib dirinya menerima kiriman foto dari SR yang mana di kirim foto korban terdapat luka memar di mata sebelah kanan korban.

Mendapati hal itu, selanjutnya dirinya langsung menghubungi SR dan bertanya "  Loh Kenapa Adek Ku". Lalu SR berkata " Kakak Tegoklah Adek Kakak, Sebelum Terjadi Apa-apa Sama Adek Kakak, Gado Hebat Dia Sama Suaminya".

Kemudian tanpa fikir panjang lagi dirinya langsung berangkat dari Bagan Batu menuju Polsek Pujud dan melaporkan kejadian tersebut. Dan setelah membuat laporan kemudian dengan didampingi anggota Polsek Pujud dirinya berangkat menuju rumah korban.

Setelah sampai di rumah korban, dirinya bertemu dengan korban. Dan anggota Polsek Pujud berhasil menangkap suami korban yang bernama Sa.  Kemudian korban dan tersangka di bawa ke Polsek Pujud, sementara korban di bawa visum.

" Ya sekarang tersangka sudah kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. Dan menurut pengakuan awal tersangka, dirinya mengaku telah melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," jelas AKP Nur Rahim. 

Dan atas tindakannya itu,  lanjut Kapolsek yang akrab disapa Baim ini lagi tersangka dijerat dengan Undang-undang. 

" Kepada tersangka kita sangkakan Pasal 44 UU RI NO. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo Pasal 351 KUH-Pidana, " terang Kapolsek. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ