Tak Terima Lahannya Diserobot! Hasian Rambe Bersama Kuasa Hukum Ajukan Gugatan Perdata

Jumat, 26 Maret 2021 - 16:08:46 WIB Cetak

Ket : Peninjuan Lokasi Lahan Kebun Sawit Milik Hasian Rambe (selaku Penggugat) bersama Kuasa Hukum Masdodi & Rekan

Pematang Ibul (Momenriau.com) -- Bukan gertak sambal, ini yang dilakukan Hasian Rambe warga Jalan Seroja Teluk Kotak Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako bersama kuasa hukumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Jum'at (19/3/2021) kemarin.

Gugatan yang sudah teregister di Pengadilan Negeri Rokan Hilir dengan nomor perkara 15/pdt.G/2021/PN.RHL tertanggal 19 Maret 2021. Dalam hal ini Hasian Rambe diwakili Kuasa Hukum Cutra Andika Siregar & Masridodi Manguncong SH menggugat tujuh warga serta Penghulu Pematang Ibul selaku turut tergugat.

Keterangan ini disampaikan Masridodi Manguncong SH selaku kuasa hukum Hasian Rambe bahwa pengajuan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Rokan Hilir terkait sebidang tanah milik kliennya yang terletak diwilayah RT 02, RW 01 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir yang telah dikliem seluas 4 hektar oleh 4 warga dan 3 Aparat Desa.

Diperjelaskan Dodi, terkait lahan yang dikliem dengan luas 4 hektar tersebut masih perlu diragukan, pasalnya berdasarkan alas hak milik tergugat saat ini letaknya berada diwilayah RT 06, RW 02 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako, Sementara lahan kliennya berdasarkan surat Garapan/Imas Tumbang berada diwilayah RT 02, RW 01 dengan dusun dan desa yang sama.

" Jadi kita tunggu saja proses persidangan perdata pada Rabu (31/3/2021) mendatang. kita akan uji dulu terkait keabsahan surat dan lokasi lahan yang sebenarnya, jangan main-main sikat atau ambil tanah yang bukan miliknya.'' jelasnya Dodi kepada awak media, Jum'at 26 Maret 2021.

Untuk diketahui, bahwa sejak tahun 2011 hingga saat ini kliennya telah mengelola bidang tanah terpekara diwilayah RT 02, RW 01 Dusun Teluk Kotak Kepenghuluan Pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako dan merawat pohon kelapa sawit yang ada diatasnya secara terus menerus serta tidak pernah ditelantarkan. Oleh karena itu, kliennya patut dan beralasan hukum dinyatakan sebagai pemilik yang sah.tutupnya Dodi. (D10)

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ