Polsek Kubu Ringkus Dua Pengedar Sabu

Kamis, 25 Maret 2021 - 15:13:44 WIB Cetak

PULAU HALANG -- Jajaran Polsek Kubu kembali berhasil mengungkap sekaligus memutuskan peredaran narkotika jenis sabu-sabu.  

Hal ini terbukti dengan ditangkapnya dua orang laki-laki yang diketahui masing-masing bernama WAL alias Lutfi (30) dan HFH (33) keduanya warga Pulau Halang Muka kecamatan Kubu Babusalam (Kuba). 

Penangkapan ini sendiri bermula pada Selasa (23/3) sekitar pukul 19.00 Wib saat anggota Opsnal Polsek Kubu mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, bahwa disekitar jalan Gang Mesjid kepenghuluan Pulau Halang Muka kerap terjadi penyalahgunaan narkotika. 

Berbekal informasi tersebut serta atas perintah Kapolsek  Kubu,  kemudian tim opsnal Reskrim Polsek Kubu langsung melakukan penyelidikan disekitar lokasi. 

Dan sekitar pukul 22.30 Wib, petugas kepolisian berpakaian preman itu berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama WAL alias Lutfi.

Selanjutnya dengan disaksikan oleh Datuk Penghulu Pulau Halang Muka,  Abdul Rahman kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya.

Dari penggeledahan didalam kamar tepatnya dibawah tempat tidur,  petugas menemukan satu buah kotak plastik yang di dalamnya terdapat puluhan bungkus palstik bening berlis merah kosong.

Masih didalam kamar tersebut tepatnya di dekat dinding kamar, petugas kembali menemukan satu bungkus plastik bening berlis merah yang di dalamnya terdapat 7 bungkus plastik bening yang di duga berisikan narkotika jenis sabu-sabu. 

Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku WAL alias Lutfi bahwa dirinya mengakui narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang di dapat dari temannya yang bernama HFH dengan cara membeli.

Selanjutnya Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan kerumah tersangka HFH yang terletak di Jalan Gang Mesjid Kepenghuluan Pulau Halang Muka Kecamatan Kubu Babussalam.

Dimana pada saat itu tersangka HFH diketahui sedang berada di dalam rumah dan kemudian dilakukan penggeledahan badan serta tempat tertutup lainnya, lalu ditemukan barang bukti diatas atap seng dapur berupa satu buah tabung permen pagoda warna orange yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga Narkotika.

Kemudian dilakukan introgasi terhadap tersangka HFH  bahwa ianya mengakui narkotika yang ditemukan oleh anggota Polsek Kubu tersebut adalah miliknya yang didapat dari T (dalam lidik) dengan cara membeli.

Dan selanjutnya setelah barang bukti ditemukan kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Pos Bhabinkamtibmas Pulau halang Kepenghuluan Pulau Halang Muka.

Hingga pada hari Rabu (24/3) pada pukul 07.00 Wib, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Kubu guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan. 

" Dan dari hasil tes urine tersangka WAL alias Lutfi itu positif Metaphetamine dan Amphetamine. Dan guna pengusutan lebih lanjut lagi, kedua tersangka diamankan di Mapolsek Kubu, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ