Kompak Jadi Pengedar Sabu, Satu Kontrakan Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:53:08 WIB Cetak

Ketiga tersangka yang tinggal satu kontrakan ditangkap polisi karena menjadi pengedar Sabu

BAGAN BATU -- Jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Dan kali ini setidaknya tiga orang pelaku yang diduga sebagai pengedar diamankan polisi. 

Dimana, dari ketiga pelaku itu diketahui satu orang laki-laki bernama ABS alias Bambang (27) dan dua pelaku lainnya adalah wanita, yakni masing-masing NK alias Fanny (35) dan Rik (33) ketiganya warga jalan lintas Riau-Sumut Km 7 kepenghuluan Bahtera Makmur, kecamatan Bagan Sinembah. 

Dijelaskan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, bahwa penangkapan terhadap ketiga tersangka itu berdasarkan informasi dari masyarakat. 

Dimana,  dalam informasi itu disebutkan ada dua orang wanita,  yakni masing-masing Rik dan NK alias Fanny adalah merupakan jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Dan bahkan, dalam menjalankan aksinya itu kedua tersangka ini juga melibatkan seorang laki-laki bernama ABS alias Bambang yang bertindak sebagai perantara jual belinya. 

Dimana, ketiga pelaku ini juga tinggal dalam satu rumah kontrakan yang terletak di jalan lintas Riau-Sumut Km 7 kepenghuluan Bahtera Makmur,  kecamatan Bagan Sinembah.

Selanjutnya pada hari Senin (22/3) sekira pukul 02.00 Wib, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penyelidikan dan pengintaian kelokasi rumah kontrakan tersangka.

Dan kemudian tim opsnal yang didampingi oleh Ketua RT setempat juga mendatangi rumah tersebut untuk dilakukan penyergapan dan pemeriksaan yang pada saat itu didalam rumah ditemukan wanita bernama RIk dan laki-laki bernama ABS alias Bambang. Dan tidak lama kemudian datang seorang wanita lainnya yang mengaku bernama NK alias Fanny.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan, terlihat tersangka Rik berupaya membuang satu paket plastik kecil didalam kertas timah rokok ke arah belakang rumah. 

Melihat hal itu kemudian dengan segera tim mengamankannya. Dan setelah diperiksa ternyata barang yang dibuang itu diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan ditemukan satu paket kecil benda diduga narkotika jenis sabu dalam lipatan kasur didalam kamarnya. Selanjutnya ditemukan satu paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu dibalut plastik asoy hijau didalam pakaian kotor yang ditumpuk diruangan dapur. 

Dan pada saat pemeriksaan atau penggeledahan tersebut, turut juga diamankan uang sebesar Rp 920 ribu dari tersangka Rik dan 3 unit Handphone milik tersangka Rik,  NK dan ABS alias Bambang.

Berdasarkan keterangan tersangka mereka menjual narkotika jenis sabu tersebut dengan paket paket kecil diantara ada yang Rp 100 ribu atau Rp 150 ribu. 

Dan mereka juga mengakui memperoleh Narkotika jenis Sabu paket paket kecil tersebut dari laki-laki berinisial BL. 

" Kita juga sudah mendatangi kontrakan BL,  namun yang bersangkutan tidak ada ditempat dan kita juga sudah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan dirumah kontrakan BL, namun hasilnya nihil, " jelas Juliandi. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ