Gelapkan Motor, Warga Tanjung Medan Ditangkap Polisi

Rabu, 24 Maret 2021 - 12:49:48 WIB Cetak

RIMBA MELINTANG -- Seorang pemuda bernama JI alias Kan (23) warga Bagan Nanas,  kecamatan Tanjung Medan harus berurusan dengan aparat kepolisian.

Pasalnya, dirinya diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit sepeda motor Honda Revo nopol BM 2619 PS milik Rudi Hartono warga jalan Madrasah RT 002 RW 001 kelurahan Rimba Melintang, kecamatan Rimba Melintang.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka. 

Dijelaskan Juliandi,  bahwa penggelapan itu bermula pada Sabtu (2/1) sekitar pukul 10.00 Wib lalu dimana tersangka bermaksud hendak meminjam sepeda motor Honda Revo warna putih milik korban. 

Dimana, alasan tersangka saat itu adalah dirinya ingin melihat kendaraannya yang sedang diperbaiki disalah satu bengkel karena rusak. 

Dan karena merasa kenal,  sehingga tanpa curiga korban langsung meminjamkan sepeda motor miliknya tersebut. Dan selanjutnya tersangka langsung pergi membawa sepeda motor tersebut. 

Namun sampai beberapa waktu lamanya sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan oleh tersangka. Sehingga korban nekad pergi mencari tersangka dan sepeda motor tersebut ke kampung halaman tersangka, yakni di Bagan Nenas Kecamatan Tanjung Medan.

Akan tetapi, korban tak juga berhasil menemukan keberadaan tersangka dan juga sepeda motornya.hingga saat ini.

Akibat dari perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,5 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Rimba Melintang guna pengusutan lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan sepeda motor tersebut ke Bagan Nanas.

Dan pada hari Selasa (23/3) sekitar pukul 14:00 Wib diperoleh informasi bahwa tersangka sedang berada di jalan Poros Bagan Nanas.

Mendapat informasi itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung melakukan penyelidikan dan dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka tersebut. 

Dari introgasi yang dilakukan petugas, bahwa tersangka JI alias Kan mengakui telah melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. 

" Dan sepeda motor tersebut ternyata telah dijualnya kepada temannya yang bernama S  di Ram Sawit milik  Torus yang terletak di jalan Lintas Dumai-Rohil Kepenghuluan Momugo Kecamatan Tanah Putih," jelas Juliandi.

Kemudian, lanjutnya lagi Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang langsung pergi ke tempat tersebut dan sesampainya ditempat tersebut ditemukan barang bukti sepeda motor milik korban. 

" Namun S tidak ada berada ditempat tersebut. Dan selanjutnya tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Rimba Melintang guna proses selanjutnya," terang Juliandi kembali. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ