Jadi Kurir Sabu, Wanita Muda Digaruk Polisi

Ahad, 21 Maret 2021 - 14:35:46 WIB Cetak

Tersangka kurir sabu

BAGANBATU -- Jajaran Polsek Bagan Sinembah kembali berhasil meringkus pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Namun,  kali ini pelakunya adalah seorang wanita muda yang diketahui bernama EH alias Cilo (21) warga jalan RA Kartini RT 002 RW 003 Kelurahan Bagan Batu Kota,  kecamatan Bagan Sinembah. 

Bersama tersangka, Polisi juga turut menyita satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 8 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,82 Gram, satu buah kaca pirex, satu buah dompet warna Putih, satu buah gunting, satu buah alat hisap sabu (bong), 9 pelastik bening kosong, 2 buah pipet plastik, serta 2 buah mancis.

Penangkapan itu bermula pada hari Jumat (19/3)  sekira pukul 23.00 Wib saat salah seorang anggota Babinkamtibmas Polsek Bagan Sinembah, yaknu Bripka Dedi Winata Surbakti mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang perempuan yang mencurigakan sedang duduk-duduk diteras rumah warga yang beralamat di jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu Kota, kecamatan Bagan Sinembah, tepatnya di teras rumah Aini. 

Setelah mendapat informasi tersebut, Bripka Dedi Winata Surbakti mengajak ketua RT setempat dan beberapa orang warga diseputaran alamat yang dimaksud untuk menemui wanita tersebut.

Dan tepat pada pukul 23.30 Wib, Bripka Dedi Winata Surbakti bersama dengan ketua RT dan beberapa warga bertemu dengan seorang perempuan yang dihadapannya ditemukan satu buah alat hisap sabu (bong) dan satu buah dompet warna putih yang berisikan 9 lembar plastik kosong bening, satu buah gunting, 2 buah pipet plastik, satu buah kaca pirex dan 2 buah mancis.

Melihat benda-benda yang diduga ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut selanjutnya Bripka Dedi Winata Surbakti bersama dengan warga melakukan penggeledahan diseputaran tempat dimana wanita tersebut duduk.

Dan kira-kira berjarak 1,5 meter darinya ditemukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisikan 7 paket kecil diduga Narkotika jenis sabu-sabu yang pada saat itu diakui oleh tersangkaadalah miliknya yang dibuang atau dilemparkan sesaat sebelum Bripka Dedi Winata Surbakti bersama dengan warga datang ke TKP.

Dimana, diakui tersangka mengaku bahwa barang bukti itu didapat dari temannya bernama Lu. Selanjutnya Bripka Dedi Winata Surbakti melaporkan kejadian tersebut kepada piket Reskrim Polsek Bagan Sinembah untuk bersama-sama membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang dikonfirmasikan melalui Kapolsek Bagan Sinembah,  Kompol Indra Lukman Prabowo SH Sik membenarkan adanya penangkapan tersebut.

" Benar dan sekarang tersangka bersama barang bukti di Mapolsek guna menjalani pemeriksaan intensif," jelas (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
Hukrim

Curi Tabung Gas Dan Hp Tiga Remaja Dipenjarakan

Senin, 02 September 2019
Hukrim

Dua Kali Cabuli Pelajar, Buruh Dikerangkeng

Senin, 03 Januari 2022
ƒ