Tidak Tepat Dengan Pernyataan Wargad Terhadap Jurnalis Rohil

Rabu, 10 Maret 2021 - 02:40:57 WIB Cetak

Momen Riau (Rohil, 09/03/2021) - Dalam pernyataan yang dikatakan oleh ketua PWI Kabupaten Rohil inisial N perihal pemberitaan yang dipublikasi melalui media oleh wartawan kepada penghulu Rokan Baru Kecamatan Pekaitan sebagai wargad (wartawan gadungàn) tidak tepat. 

Jika PWI merasa alasannya terkait profesi jurnalistik sebagai wartawan terbentur pada ketentuan aturan di Dewan Pers juga tidak sesuai dengan aturan Undang - Undang Pers dan buta hukum masalah ini. Dikatakan Wargad apabila mengaku sebagai wartawan di disalah satu  media yang ternyata medianya tidak ada.  Jika wartawan bergentayangan itu sudah menjadi tugas sebagai jurnalistik yang mengantongi KTA dan Surat Tugas dari Pimred disalah satu media.

Sudah dijelaskan dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan tidak bisa ditindak dalam ketentuan pidana dalam bab VIII pasal 18 jika seorang jurnalis menjadi wartawan disalah satu media yang ternyata mempunyai kemampuan dan menguasai ilmu jurnalistik dalam menjalankan profesi sebagai wartawan sesuai dengan kode etik jurnalis.

Selektif dalam menentukan media dan profesi wartawan jika perusahaan media mempunyai badan hukum seperti akte notaris dan AHU teregistrasi di Kemenhumkam serta dilengkapi administrasi perizinan lainya itu sudah cukup dan wartawan dimedia tersebut punya KTA yang diterbitkan oleh (Pimimpin Redaksi/ Penanggung Jawab) dalam menjalankan tugas sesuai kode etik jurnalis dan menguasai ilmu komunikasi sebagai pewarta.

Ingat memvonis sesorang wadahnya bukan dimulut tapi sudah tersusun rapi berada dalam suatu wadah namanya Kitab Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman aturan hidup bernegara sesuai dasar Negara Indonesia yaitu Pancasila dan bukan dasarnya pada gelar karena sekolah tinggi tapi tidak pernah mengerti dan memahami apa yang dipelajari.

Kita dari Tim Redaksi Momen Riau sangat mengecam tindakan tersebut.

Editor: Alpin

 

 




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ