Kapolres Minta Camat dan Penghulu Lebih Aktif dan Sinergi Dengan TNI-Polri

Selasa, 09 Maret 2021 - 12:42:43 WIB Cetak

UJUNGTANJUNG --- Kapolres Rokan Hilir, AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik secara langsung meminta kepada seluruh camat dan Datuk Penghulu se-kabupaten Rokan Hilir untuk dapat lebih aktif serta bersinergi dengan aparat TNI dan Polri. 

Hal ini ditegaskannya pada saat Kapolres memimpin secara virtual terkait analisa dan evaluasi (Anev) pelaksanaan Penanggulangan Karhutla tahun 2021yang digelar diruang Patriatama Polres Rokan Hilir, Selasa (9/3) sekira pukul 09.00 wib.

Dalam giat secara virtual tersebut Kapolres Rokan Hilir bersama Kabag Ops Polres Rokan Hilir dan Kasat Binmas Polres Rokan Hilir menyampaikan pelaksanaan Anev dihadapan Kapolsek jajaran, Camat se-Kabupaten Rokan Hilir, beserta kepada Datuk Penghulu yang rawan Karhutla.

" Adapun Penekanan Kapolres dalam Anev adalah diharapkan Camat dan Kepala Desa lebih aktif dan bersinergi dengan TNI Polri dalam Penanggulangan Karhutla dan Mitigasi sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 3 tahun 2020 tentang Penggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, " ujar Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik yang disampaikan oleh Kasubag Humas,  AKP Juliandi SH. 

Harapannya,  lanjut Kasubag Humas lagi para Camat dan Kepala Desa/Penghulu dalam menerbitkan SKT terhadap Hak Penguasaan Lahan agar terlebih dahulu berkoordinasi dengan BPN Rokan Hilir.

" Sehingga tidak terjadi alih fungsi lahan atau hutan sebagai dasar bagi masyarakat untuk membuka lahan perkebunan yang berpotensi terjadinya kebakaran," terang Juliandi.
 
Bahkan, masih kata Kasubag lagi kedepannya pihak Polres Rohil akan mengirimkan surat langsung kepada Bupati Rokan Hilir.

" Ya rencananya Polres Rokan Hilir akan mengirim surat ke Bupati, perihal Moratorium penerbitan surat/SKT kepada seseorang maupun kelompok apalagi lahan yang akan diduduki oleh masyarakat masuk dalam kawasan hutan," sebutnya. 

Tujuan itu dilakukan menurutnya jika terjadi kebakaran hutan agar Camat, Kepala Desa dan Perangkat dibawahnya dapat memberdayakan pemilik lahan untuk turut melakukan pemadaman dan melakukan skat api di areal kebun masing-masing.

" Begitu juga para Kapolsek disamping melakukan pemadaman mengefektifkan upaya penegakan hukum pidana terhadap perbuatan melanggar hukum yang terkait kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya. (min)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ